MITRAPOL.com, Banda Aceh – Kepala Perwakilan (Kaperwil) Media Mitrapol Aceh, Teuku Indra Yoesdiansyah, melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat otentik ke Polres Sabang terkait proses pencairan dana proyek Lanjutan Pembangunan Gedung RSUD Kota Sabang Tahun Anggaran 2025 (DOKA).
Teuku Indra menyatakan, sebagai warga negara ia memiliki hak dan kewajiban hukum untuk melaporkan dugaan tersebut. Laporan itu didasari hasil investigasi jurnalistik yang menemukan indikasi penggunaan dokumen yang diduga tidak sesuai dengan kondisi faktual pekerjaan di lapangan, namun digunakan dalam proses pencairan dana proyek hingga 100 persen.
“Dalam investigasi yang saya lakukan, ditemukan indikasi adanya pemalsuan surat yang digunakan sebagai dasar pencairan dana negara. Bahkan, saya juga menemukan bukti surat baru yang mengarah pada dugaan tersebut,” ujar Teuku Indra, Kamis (22/1/2026).
Berdasarkan hasil wawancara Media Mitrapol dengan Surep, selaku Koordinator Pemasaran Aceh di PT Asuransi Takaful Umum, terungkap bahwa perusahaan tersebut menerbitkan Surat Jaminan Pemeliharaan Nomor TCK10370/12/25 tertanggal 18 Desember 2025 untuk proyek lanjutan pembangunan Gedung RSUD Kota Sabang.
Surat jaminan itu diterbitkan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/Barang (BAST) Nomor 400.7/121/BAST-LANJ-PEMB-RS/RSUD/DOKA/2025, yang menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai dengan baik dan cukup. Dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak penyedia jasa dan Pengguna Anggaran (PA) pada tanggal yang sama dengan penerbitan jaminan pemeliharaan.
Namun demikian, Teuku Indra menilai isi dokumen tersebut diduga tidak sesuai dengan kondisi riil pekerjaan di lapangan.
Menurut pelapor, rangkaian dokumen yang diduga tidak sesuai fakta tersebut menjadi dasar penerbitan surat-surat lanjutan oleh sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Sabang, hingga akhirnya berujung pada pencairan dana proyek secara penuh kepada penyedia jasa.
“Indikasi pemalsuan surat ini diduga telah terjadi sejak 18 Desember 2025 dan berdampak pada pencairan dana 100 persen, padahal pekerjaan di lapangan diduga belum selesai sepenuhnya,” katanya.
Dalam laporannya, Teuku Indra merujuk pada Pasal 391 dan/atau Pasal 392 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pemalsuan surat otentik.
Ia mengaku telah menyerahkan tiga alat bukti kepada penyidik Polres Sabang, yakni:
- Rekaman video kondisi proyek pada 18 Desember 2025 dan 2 Januari 2026 yang menunjukkan progres pekerjaan diduga belum mencapai 100 persen.
- Dokumen surat-surat proses pencairan dana dari 18 hingga 24 Desember 2025 yang isinya diduga tidak sesuai dengan kondisi faktual pekerjaan.
- Keterangan saksi.
Teuku Indra berharap penyidik Polres Sabang dapat menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Ia juga tidak menutup kemungkinan penerapan pasal tambahan, termasuk tindak pidana korupsi, apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi yang mengarah ke sana.
“Saya masih percaya penyidik Polres Sabang bekerja secara profesional. Saya mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar hukum benar-benar ditegakkan secara adil,” pungkasnya.












