MITRAPOL.com, Pesawaran — Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Elly Wahyuni, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung. Kegiatan tersebut berlangsung di Dusun Pahumungan, Desa Way Kepayang, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (24/1/2026).
Dalam arahannya, Elly Wahyuni menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keharmonisan sosial melalui musyawarah mufakat sebagai kearifan lokal yang harus terus dijaga.
Menurutnya, Perda ini menjadi pedoman penting dalam mencegah potensi konflik di tingkat desa dan kelurahan.
“Saya mengajak masyarakat untuk menyikapi setiap persoalan dengan mengedepankan musyawarah, agar masalah yang muncul dapat diselesaikan dengan baik dan tidak berkembang menjadi konflik,” ujar Elly Wahyuni.
Anggota DPRD yang juga Bendahara DPD Partai Gerindra Lampung ini menilai, implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2016 harus dibarengi dengan pemahaman yang komprehensif di tengah masyarakat. Sosialisasi menjadi langkah strategis untuk meminimalisir potensi gesekan sosial antarwarga.
Bunda Elly, sapaan akrabnya, juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu negatif yang berkembang di lingkungan sekitar, baik melalui percakapan langsung maupun media sosial.
“Kita harus pandai menyikapi masalah dan tidak mudah tersulut emosi. Jangan meninggalkan budaya gotong royong, karena itu fondasi utama dalam menjaga hubungan bermasyarakat,” tambahnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, DPRD Provinsi Lampung berharap Perda tentang Rembug Desa dan Kelurahan dapat diterapkan secara efektif sebagai instrumen pencegahan konflik, sekaligus memperkuat persatuan dan ketenteraman masyarakat di tingkat akar rumput. (*)












