Info Polri

Ungkap Kasus Curas Anak di Medan Marelan, Ditreskrimum Polda Sumut Amankan Seorang Residivis

Admin
×

Ungkap Kasus Curas Anak di Medan Marelan, Ditreskrimum Polda Sumut Amankan Seorang Residivis

Sebarkan artikel ini
Ditreskrimum Polda Sumut Amankan Seorang Residivis
Konferensi Pers Ungkao Kasus Curas Ditreskrimum Polda Sumut.

MITRAPOL.com, Medan – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang anak perempuan di wilayah Medan Marelan, Kota Medan. Seorang terduga pelaku yang diketahui merupakan residivis berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran lintas provinsi.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, dalam rilis resmi yang digelar di Mapolda Sumut. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, serta Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Kombes Pol Ricko menjelaskan, peristiwa curas terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 11.45 WIB di Jalan AMD Gang Perabot, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 9 tahun yang saat kejadian berada di dalam rumah.

“Terduga pelaku mendatangi korban dengan modus berpura-pura meminjam pulpen, kemudian membujuk korban dan secara paksa mengambil telepon seluler milik korban. Korban sempat melakukan perlawanan dengan memegang sepeda motor pelaku hingga terseret sekitar 100 meter,” ujar Ricko.

Ia menambahkan, pelaku kemudian berhenti, mengembalikan telepon seluler korban, dan melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka fisik serta trauma psikis sehingga orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan.

Setelah menerima laporan, Ditreskrimum Polda Sumut bersama Polres Pelabuhan Belawan segera melakukan penyelidikan. Tim MIT Subdit III Jatanras melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta memberikan pendampingan kepada korban dan keluarga.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi terduga pelaku berinisial Muhammad Iqbal Nasution alias MIN, yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Terduga pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.

“Setelah dilakukan pengejaran selama kurang lebih dua minggu, termasuk hingga ke luar wilayah Sumatera Utara, terduga pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 23 Januari 2026 di wilayah Provinsi Riau,” jelas Ricko.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Freego, helm, jaket, sandal, serta satu unit telepon seluler.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada anak sebagai kelompok rentan.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana, terlebih yang melibatkan kekerasan terhadap anak. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian kriminal kepada kepolisian,” tegasnya.

Sementara itu, orang tua korban menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Sumatera Utara atas respons cepat dan penanganan profesional terhadap kasus tersebut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Proses hukum terhadap terduga pelaku saat ini masih terus berjalan.