MITRAPOL.com, Musi Banyuasin Sumatera Selatan – Penanganan dugaan perkara mafia tanah dan korupsi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, hingga kini dinilai belum menunjukkan kepastian hukum. Perkara yang disebut-sebut melibatkan sejumlah pihak, mulai dari oknum pejabat, pengurus koperasi unit desa (KUD), hingga investor perusahaan perkebunan, masih belum mencapai tahap penetapan tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus tersebut mulai ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin sejak April 2024. Proses penyelidikan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada Maret 2025.
Dalam proses tersebut, Kejari Muba telah menerbitkan surat penyidikan dengan Nomor B-195/L.6.16/Fd.1/01/2025 tertanggal 21 Januari 2025. Selain itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Muba juga menerbitkan Surat Tugas Nomor 30/16.06.TU.01/1/2025 tertanggal 22 Januari 2025 untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi lahan kebun masyarakat yang berada di area PT Guthrie Pecconinna Indonesia (GPI) di wilayah Sungai Jenih, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu.
Seiring berjalannya waktu, sejumlah elemen masyarakat dan aktivis yang tergabung dalam kelompok penggiat “Berani Jujur, Hebat, Pejuang Tangguh Suara Rakyat” mempertanyakan tindak lanjut penanganan perkara tersebut di Kejati Sumsel. Mereka menilai proses hukum berjalan lamban sejak pelimpahan perkara dari Kejari Muba.
Menurut keterangan yang diterima para aktivis, Kejati Sumsel sebelumnya menyampaikan bahwa penanganan perkara menunggu koordinasi dengan Kejaksaan Agung atau Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Namun, berdasarkan surat dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI melalui Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor R-1653/F.2/Fd.1/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025, penanganan perkara tersebut diserahkan kembali kepada Kejati Sumatera Selatan.
Meski demikian, hingga memasuki tahun kedua sejak proses penyidikan berjalan, masyarakat menilai belum terlihat adanya kemajuan signifikan, termasuk penetapan tersangka. Padahal, sejumlah pihak dari tingkat desa, kelurahan, kecamatan, KUD, hingga pihak perusahaan perkebunan telah dimintai keterangan. Tim terpadu Kejari Muba bersama unsur Forkopimda juga telah turun langsung ke lokasi perkebunan PT GPI untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi lahan.
Penggiat agraria Arianto, S.E., menyampaikan bahwa konflik lahan yang terjadi telah berdampak luas terhadap masyarakat. Ia menilai negara dan masyarakat dirugikan akibat dugaan penguasaan lahan ribuan hektare yang diduga berada di luar Hak Guna Usaha (HGU), serta belum memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang sah.
“Konflik agraria ini telah berlangsung bertahun-tahun. Masyarakat merasa dirugikan, sementara dugaan pelanggaran seperti penguasaan lahan di luar HGU, izin yang belum lengkap, serta potensi kerugian negara akibat pajak yang tidak dibayarkan belum ditindak secara tegas,” ujar Arianto.
Ia juga menyebut bahwa konflik tersebut menimbulkan dampak sosial yang serius, termasuk adanya warga yang harus menjalani hukuman pidana serta korban jiwa. Oleh karena itu, pihaknya mendesak adanya kepastian hukum yang adil dan transparan.
Arianto bersama sejumlah organisasi masyarakat dan aktivis meminta pemerintah pusat dan aparat penegak hukum untuk memberikan perhatian serius terhadap penanganan dugaan mafia tanah dan korupsi perkebunan di Kabupaten Musi Banyuasin.
“Kami berharap negara hadir memberikan keadilan. Jangan sampai masyarakat terus menunggu kepastian hukum, sementara pihak-pihak yang diduga terlibat justru menikmati hasil pengelolaan lahan selama puluhan tahun,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejati Sumatera Selatan maupun perusahaan yang disebut dalam perkara tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penanganan kasus ini. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.












