HukumJakarta

Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya, Bunda Ermayeni Bantah Terima Uang Rp40 Juta

Admin
×

Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya, Bunda Ermayeni Bantah Terima Uang Rp40 Juta

Sebarkan artikel ini
Bunda Ermayeni Bantah Terima Uang Rp40 Juta
Bunda Ermayeni, pelapor dugaan pencemaran nama baik dan fitnah

MITRAPOL.com, Jakarta – Seorang wanita bernama Ermayeni atau yang dikenal sebagai Bunda Ermayeni mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh seorang wanita berinisial A melalui media sosial.

Bunda Ermayeni menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengenal terlapor. Namun, ia dituding telah menerima uang sebesar Rp40 juta dari seseorang bernama dr. Oki untuk dititipkan kepada pihak lain bernama Ismail. Tuduhan tersebut disebutnya tidak benar dan merupakan fitnah.

“Saya tidak pernah menerima uang Rp40 juta seperti yang dituduhkan. Itu sama sekali tidak benar dan hanya fitnah,” ujar Bunda Ermayeni kepada wartawan. Selasa, 27 Januari 2026.

Ia mengaku telah berupaya melakukan klarifikasi selama dua pekan terakhir. Namun, pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut tidak menunjukkan itikad baik untuk memberikan penjelasan.

“Sudah dua minggu saya mencoba klarifikasi, tetapi orang tersebut tidak pernah muncul. Karena itu, saya memilih melapor secara resmi dan telah menyerahkan seluruh bukti kepada penyidik,” jelasnya.

Bunda Ermayeni menyebutkan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur. Ia memperkirakan pemanggilan lanjutan akan dilakukan dalam waktu sekitar 15 hari kerja.

“Untuk pengembangan kasus selanjutnya, saya serahkan sepenuhnya kepada penyidik. Soal pencabutan laporan, nanti akan saya pertimbangkan, tergantung itikad baik dari yang bersangkutan,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari unggahan video di media sosial yang dibuat dan disebarkan oleh wanita berinisial A. Dalam video tersebut, terlapor melontarkan tuduhan dan pernyataan yang diduga mencemarkan nama baik seorang wanita berinisial E, yang mengaku tidak mengenal pelaku.

Unggahan tersebut kemudian menyebar luas dan dikonsumsi publik secara masif, sehingga berdampak pada reputasi dan nama baik pihak yang dituduh.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp400 juta.

Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi dikenakan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang fitnah, yang mengatur bahwa seseorang yang menuduh orang lain tanpa dapat membuktikan kebenaran tuduhannya dapat dipidana dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.