Nusantara

Pengawasan Dana Desa di Setu Disorot, Camat Belum Beri Klarifikasi

Admin
×

Pengawasan Dana Desa di Setu Disorot, Camat Belum Beri Klarifikasi

Sebarkan artikel ini
Pengawasan Dana Desa di Setu Disorot
Kantor Kecamatan Setu

MITRAPOL.com, Kabupaten Bekasi – Peran camat dalam pengelolaan Dana Desa (DD) mencakup fungsi pengawasan dan koordinasi terhadap pemerintah desa, mulai dari penggunaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban keuangan. Dalam konteks tersebut, Camat juga bertindak sebagai Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) program Dana Desa di wilayahnya.

Namun, Camat Setu, Kabupaten Bekasi, Joko Dwijatmoko, hingga kini disebut belum memberikan klarifikasi kepada awak media terkait sejumlah pertanyaan mengenai pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam pengawasan program Dana Desa dan kegiatan swakelola di Kecamatan Setu.

Seorang tokoh masyarakat Kecamatan Setu, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, menyampaikan kepada MITRAPOL.com bahwa lamanya masa jabatan camat di wilayah tersebut dinilai perlu diiringi dengan peningkatan transparansi dan akuntabilitas.

“Kami sebagai warga hanya ingin kejelasan dan keterbukaan. Jangan sampai muncul persepsi negatif di masyarakat karena tidak adanya penjelasan resmi,” ujar narasumber tersebut, Rabu (28/1/2026).

Selain isu Dana Desa, perhatian publik juga tertuju pada realisasi kegiatan swakelola yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi di Kecamatan Setu. Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, pada Tahun Anggaran 2023, Kecamatan Setu menerima anggaran swakelola sebesar Rp1.087.157.000 untuk 22 paket kegiatan. Sementara pada Tahun Anggaran 2024, anggaran meningkat menjadi Rp1.463.068.000 untuk 26 paket kegiatan.

Sejumlah pemerhati kebijakan publik, aktivis, dan lembaga swadaya masyarakat menilai bahwa besaran dan pelaksanaan kegiatan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan atau persepsi negatif di tengah masyarakat. Mereka mendorong adanya transparansi pelaporan, termasuk keterbukaan dokumen Laporan Realisasi Anggaran (LRA), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks keterbukaan informasi publik, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menekankan pentingnya birokrasi yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Camat Setu melalui pesan singkat dan sambungan WhatsApp belum mendapatkan tanggapan. Redaksi telah berupaya menghubungi yang bersangkutan guna memperoleh penjelasan dan akan memuat hak jawab secara proporsional apabila klarifikasi diberikan.