Nusantara

Soroti Anggaran di Tengah Defisit, Belanja Swakelola BPKAD Lampung Timur 2024 Capai Rp433,9 Miliar

Admin
×

Soroti Anggaran di Tengah Defisit, Belanja Swakelola BPKAD Lampung Timur 2024 Capai Rp433,9 Miliar

Sebarkan artikel ini
Soroti Anggaran di Tengah Defisit
Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Timur.

MITRAPOL.com, Lampung Timur – Di tengah kondisi keuangan daerah yang masih menghadapi defisit anggaran, belanja swakelola Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Timur pada Tahun Anggaran 2025 tercatat mencapai Rp52,01 miliar. Data tersebut terekam dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) nasional yang dapat diakses publik.

Sebelum diberlakukannya kebijakan efisiensi anggaran yang lebih ketat, termasuk penerapan prinsip spending better dan pengawasan berbasis kinerja, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di berbagai daerah kerap disorot karena pola belanja yang dinilai belum sepenuhnya berorientasi pada hasil.

Kebijakan efisiensi anggaran, termasuk Instruksi Presiden terkait penghematan belanja, bertujuan memangkas potensi pemborosan serta mengalihkan anggaran ke sektor-sektor yang berdampak langsung pada pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.

Beberapa modus pemborosan yang sering terjadi sebelum aturan efisiensi ketat diterapkan meliputi:

  • Belanja Rutin Berlebihan: Anggaran banyak terserap untuk keperluan rutin yang kurang produktif.
  • Perjalanan Dinas Tak Bermanfaat: Dinas luar kota yang berlebihan dan terkadang tidak relevan dengan prioritas program.
  • Rapat-Rapat Mubazir: Penyelenggaraan kegiatan, rapat, atau FGD yang berbiaya tinggi namun hasilnya minim.
  • Pengulangan Proyek: Adanya kecenderungan pengulangan proyek yang sama dari tahun ke tahun tanpa evaluasi yang mendalam.
  • Pengadaan yang Tidak Penting: Pembelian barang atau aset yang tidak mendesak dan tidak berdampak langsung pada pelayanan publik.

Berdasarkan penelusuran data RUP nasional yang dilakukan media ini pada Senin (28/1/2026), belanja anggaran BPKAD Lampung Timur terbagi ke dalam belanja penyedia dan belanja swakelola dengan nilai yang cukup signifikan.

Rincian Belanja Anggaran

Belanja Anggaran Tahun 2024:

  • Belanja Penyedia: Rp7.431.880.424
  • Belanja Swakelola: Rp433.964.247.468

Belanja Anggaran Tahun 2025:

  • Belanja Penyedia: Rp3.003.731.707
  • Belanja Swakelola: Rp52.015.663.501

Secara umum, belanja swakelola tersebut meliputi antara lain belanja hibah partai politik, hibah uang kepada pemerintah pusat, gaji pegawai negeri sipil, honorarium tenaga operator komputer dan tenaga ahli, iuran jaminan kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa, belanja tidak terduga, perjalanan dinas, serta belanja honorarium lainnya.

Sementara itu, belanja penyedia mencakup pemeliharaan dan sewa kendaraan dinas, belanja makan dan minum rapat atau tamu, alat tulis kantor (ATK), serta bahan cetak dan kebutuhan komputer.

Media ini menilai penting adanya penjelasan resmi dari pihak berwenang terkait peruntukan dan realisasi anggaran tersebut, guna memastikan bahwa seluruh belanja telah dilaksanakan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, media ini telah berupaya menghubungi Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPKAD Kabupaten Lampung Timur, Sukartono, melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, serta mengirimkan dokumen data anggaran periode 2024–2025. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi.

Ketiadaan respons tersebut mendorong munculnya harapan publik akan peningkatan keterbukaan informasi, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana.

Media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi dan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk lembaga pengawas kebijakan publik dan Komisi Informasi Publik (KIP), guna memperoleh klarifikasi resmi atas pengelolaan anggaran tersebut demi memenuhi hak masyarakat atas informasi yang akurat dan berimbang.