MITRAPOL.com, Manokwari, Papua Barat — Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, S.H., menyampaikan apresiasi, penghargaan, sekaligus rasa bangga kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo atas kepercayaan yang diberikan kepada putra asli Papua, Brigjen Pol Alfred Papare, untuk menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Barat.
Pernyataan tersebut disampaikan Yan Christian Warinussy di Manokwari, Sabtu (31/1/2026).
Menurutnya, penunjukan Brigjen Pol Alfred Papare sebagai Kapolda Papua Barat merupakan bentuk pengakuan terhadap kapasitas, integritas, serta rekam jejak putra daerah Papua dalam jajaran perwira tinggi Polri.
“Saya menyampaikan apresiasi, penghargaan, sekaligus kebanggaan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang telah memberikan kesempatan kepada salah satu putra terbaik Papua asli untuk memimpin Polda Papua Barat,” ujar Yan Christian Warinussy.
Ia juga menyampaikan salam hormat dan ucapan selamat kepada Brigjen Pol Alfred Papare atas amanah yang diembannya. Menurut Yan, Brigjen Pol Alfred Papare merupakan salah satu perwira tinggi Polri yang memiliki kompetensi dan pengalaman di tingkat Mabes Polri.
Namun demikian, LP3BH Manokwari juga mendorong Kapolda Papua Barat yang baru untuk melakukan pembenahan internal, khususnya terhadap personel Polri yang bertugas di sejumlah subdirektorat, termasuk Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat.
LP3BH menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polri yang diduga menjalankan peran ganda, yakni sebagai aparat penegak hukum sekaligus diduga terlibat membantu aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
“Kami memperoleh informasi adanya dugaan oknum anggota yang terlibat dalam pengurusan alat berat di lokasi penambangan emas ilegal atau tanpa izin resmi di wilayah Wasirawi,” ungkapnya.
Selain itu, LP3BH juga menyinggung dugaan pengambilan emas milik kliennya, Putri Dhini, seberat 2,8 ons dengan nilai sekitar Rp340 juta, yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polri di Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Barat sejak akhir November 2025.
Yan Christian Warinussy menyatakan bahwa proses pengambilan emas tersebut diduga tidak memenuhi standar prosedur hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Klien kami berharap agar emas tersebut dapat segera dikembalikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
LP3BH menyampaikan harapan agar di bawah kepemimpinan Kapolda Papua Barat yang baru, penegakan hukum dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan berkeadilan, serta mampu membersihkan institusi dari praktik-praktik yang mencederai kepercayaan publik.












