MITRAPOL.com, Sukabumi, Jawa Barat — Praktik parkir liar dengan tarif tetap Rp5.000 di kawasan Taman Gadobangkong, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, menuai protes dari warga. Ironisnya, praktik tersebut disebut telah berlangsung hampir dua tahun tanpa kejelasan legalitas maupun penindakan tegas dari instansi terkait.
Taman Gadobangkong merupakan ruang terbuka hijau yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dan dikelola oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi. Namun, di lapangan, area taman justru dipenuhi pedagang serta juru parkir liar yang memungut tarif parkir sepihak, khususnya bagi kendaraan roda dua.
Area parkir liar tersebut bahkan meluas hingga mencakup wilayah dua Rukun Warga (RW), yakni RW 27 dan RW 28 Kidangkencana. Warga mempertanyakan legalitas pengelolaan parkir sekaligus kejelasan aliran dana hasil pungutan tersebut.
Ketua RW 27 Kidangkencana, Rizal Kifli, menyatakan keberatan atas praktik parkir liar yang mematok tarif Rp5.000 per kendaraan. Ia menegaskan pihak RW tidak pernah dilibatkan, serta tidak mengetahui pengelolaan maupun pemanfaatan dana parkir.
“Kami RW 27 merasa keberatan. Parkir ditarik Rp5.000, tapi kami tidak tahu uangnya ke mana. Tidak pernah ada koordinasi, tidak ada laporan,” ujar Rizal.
Menurutnya, kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap pengelolaan ruang publik. Ia mendesak adanya tindakan tegas dari instansi terkait, mulai dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Perkim, hingga Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
“Harus ada tindakan nyata. Jangan dibiarkan terus. Ini ruang publik, bukan lahan pribadi,” tegasnya.
Warga juga menilai praktik penarikan parkir tanpa dasar hukum tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana. Dalam regulasi terbaru, Pasal 482 KUHP mengatur ancaman pidana pemerasan dengan kekerasan hingga sembilan tahun penjara, menggantikan Pasal 368 KUHP lama.
Sejumlah warga menyebutkan, praktik di lapangan kerap disertai unsur paksaan terselubung. Pengunjung tidak diperkenankan memasuki area taman apabila tidak membayar tarif Rp5.000, tanpa disertai karcis resmi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait peran Satgas Saber Pungli, khususnya di kawasan Alun-alun Gadobangkong Palabuhanratu yang merupakan ruang publik strategis.
Rizal menilai, parkir liar di Taman Gadobangkong bukanlah kasus tunggal. Fenomena serupa juga terjadi di sejumlah ruang terbuka lainnya di Sukabumi.
“Parkir liar bukan cuma di Gadobangkong. Di tempat terbuka lain juga sama. Seharusnya pemerintah sudah melihat situasi ini,” ujarnya.
Ia bahkan membandingkan kondisi Sukabumi dengan daerah lain di Pulau Jawa.
“Saya pernah touring ke Jawa Tengah dan Jawa Timur. Di sana tegas. Di Sukabumi justru terkesan dibiarkan,” katanya.
Keluhan serupa disampaikan Eben, warga Palabuhanratu sekaligus pengunjung Taman Gadobangkong. Ia mengaku keberatan dengan tarif parkir yang dinilainya tidak wajar.
“Sebagai pengunjung, saya sangat keberatan. Parkir motor harus Rp5.000. Saya kira Rp2.000, ternyata tidak bisa,” kata Eben.
Ia menambahkan, kondisi tersebut membuatnya enggan kembali berkunjung, terutama bersama anaknya yang masih berstatus pelajar.
“Anak saya kelas 10. Datang dengan anak-anak sekolah tetap diminta Rp5.000. Kalau tidak, katanya tidak boleh masuk,” keluhnya.
Eben berharap Pemerintah Kabupaten Sukabumi tidak menutup mata.
“Ini sudah lama, hampir dua tahun. Masa tidak bisa ditindak?” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Tata Usaha (KTU) UPTD Palabuhanratu, Pian, saat dikonfirmasi MITRAPOL.com melalui sambungan seluler pada Jumat (30/1/2026), memberikan klarifikasi bahwa pihaknya tidak menarik parkir di kawasan Taman Gadobangkong.
“Untuk penarikan parkir di Taman Gadobangkong, kami tidak menarik. Lokasi tersebut dikelola DLH,” jelasnya.
Ia menegaskan, UPTD hanya mengawasi lokasi parkir resmi yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati.
“Kami hanya mengawasi empat titik parkir resmi sesuai SK Bupati, dan di sana ada karcis resmi. Di luar itu, kami tidak memungut,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui telepon, pesan WhatsApp, dan pesan tertulis belum mendapat respons.
Ketiadaan respons tersebut memperkuat persepsi publik bahwa persoalan parkir liar di ruang publik terkesan dibiarkan tanpa kejelasan penanggung jawab.
Warga berharap Taman Gadobangkong dapat kembali berfungsi sebagai ruang rekreasi yang ramah, inklusif, dan bebas dari pungutan liar. Ketegasan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik serta memastikan ruang publik benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.












