Info Polri

Komitmen Berantas Narkoba, Polsek Nanga Tayap Ungkap Peredaran Sabu dan Amankan Terduga Pelaku

Admin
×

Komitmen Berantas Narkoba, Polsek Nanga Tayap Ungkap Peredaran Sabu dan Amankan Terduga Pelaku

Sebarkan artikel ini
Polsek Nanga Tayap Ungkap Peredaran Sabu dan Amankan Terduga Pelaku
ilustrasi penangkapan pengedar narkotika

MITRAPOL.com, Ketapang – Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus digencarkan jajaran Polsek Nanga Tayap, Polres Ketapang. Terbaru, polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AB (39), warga Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.

Terduga pelaku diamankan di rumahnya yang berlokasi di Desa Lembah Hijau I, Kecamatan Nanga Tayap, pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR, melalui Kapolsek Nanga Tayap AKP Bagus Tri Baskoro, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas terduga pelaku di rumahnya.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, anggota Polsek Nanga Tayap langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku dan disaksikan perangkat desa setempat, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika,” ujar AKP Bagus, Senin (2/2/2026) pukul 09.00 WIB.

Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita sembilan kantong plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,74 gram bruto, serta sejumlah perlengkapan lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Ruang Satresnarkoba Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolsek Nanga Tayap menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba di wilayah Nanga Tayap. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegas AKP Bagus.