MITRAPOL.com, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras dan psikotropika ilegal yang meresahkan masyarakat di wilayah Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, polisi menyita ratusan ribu butir obat berbahaya yang diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter.
Pengungkapan dilakukan terhadap 26 kasus sepanjang periode Januari hingga 1 Februari 2026. Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan 231.345 butir obat keras golongan G dan psikotropika, serta menetapkan 30 orang sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo, mengatakan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran obat keras ilegal di lingkungan mereka.
“Selama periode Januari hingga 1 Februari 2026, kami berhasil mengungkap 26 kasus dan mengamankan 30 tersangka yang terbukti menjual obat-obatan keras tanpa resep dokter,” ujar AKBP Vernal Armando Sambo, Senin (2/2/2026).
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi berbagai jenis obat keras dan psikotropika, di antaranya Tramadol, Alprazolam, Eximer, Trihexyphenidyl, Mersi Meelopam, Valdimex, Mersi Riklona, Pil Koplo, dan Triex. Seluruh obat tersebut termasuk kategori berbahaya dan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan apabila disalahgunakan.
AKBP Sambo menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat keras. Ia menyebut peredaran obat terlarang kerap menjadi salah satu pemicu terjadinya tawuran dan berbagai bentuk kenakalan remaja.
“Langkah ini kami lakukan untuk menekan penyalahgunaan obat keras, khususnya di kalangan remaja, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) huruf c juncto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 14 Tahun 2025, serta Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polres Metro Jakarta Barat memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal guna melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.












