MITRAPOL.com, Medan – Polrestabes Medan memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang viral di media sosial mengenai narasi seorang korban pencurian yang disebut-sebut justru ditetapkan sebagai tersangka. Penjelasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (2/2/2026), guna meluruskan informasi yang beredar di ruang publik.
Sebelumnya, beredar unggahan di media sosial yang menyebutkan bahwa korban pencurian dengan Laporan Polisi Nomor LP/388/IX/2025/Polrestabes Medan/Sektor Pancur Batu, tertanggal 22 September 2025 atas nama pelapor Persadaan Putra, ditetapkan sebagai terlapor dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Humas Polrestabes Medan, didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, S.E., S.I.K., M.H., M.I.K., serta ahli hukum pidana Dr. Alpi Sahari, S.H., M.Hum., memaparkan kronologi perkara secara utuh agar masyarakat memperoleh informasi yang objektif dan berimbang.
Kasi Humas Polrestabes Medan menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada 22 September 2025, ketika terjadi tindak pidana pencurian satu unit telepon genggam di sebuah toko. Dua karyawan toko, masing-masing berinisial G dan R, diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Atas kejadian itu, korban kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Pancur Batu.
Pada keesokan harinya, 23 September 2025, korban berupaya mencari informasi keberadaan para terduga pelaku. Korban sempat menghubungi penyidik dan meminta pendampingan untuk melakukan penindakan. Namun sekitar pukul 17.30 WIB, korban bersama beberapa rekannya mendatangi lokasi persembunyian para terduga pelaku tanpa menunggu kehadiran petugas kepolisian.
Dalam kejadian tersebut, korban dan rekan-rekannya mendatangi sebuah kamar hotel tempat para terduga pelaku berada. Saat pintu kamar dibuka, terjadi tindakan pemukulan terhadap dua orang terduga pelaku yang berada di kamar terpisah. Setelah peristiwa tersebut, kedua terduga pelaku pencurian kemudian diserahkan ke Polsek Pancur Batu untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Perkembangan lanjutan terjadi pada 26 September 2025, ketika ibu salah satu terduga pelaku menjenguk anaknya dan mendapati adanya luka memar di beberapa bagian tubuh. Awalnya, keluarga menduga luka tersebut akibat tindakan aparat. Namun setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa luka tersebut diduga terjadi saat penggerebekan oleh korban pencurian bersama rekan-rekannya. Atas dasar itu, keluarga terduga pelaku membuat laporan ke Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menegaskan bahwa Polri bekerja berdasarkan prinsip profesionalisme dan kepastian hukum, serta berkewajiban memproses setiap laporan masyarakat secara objektif.
“Setiap laporan yang masuk akan kami telaah berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, baik pelapor maupun terlapor memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara dugaan penganiayaan tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, pra-rekonstruksi, serta mendasarkan proses hukum pada visum et repertum. Dari hasil visum dan keterangan ahli medis, ditemukan adanya luka di bagian kepala dan tubuh korban yang bersesuaian dengan keterangan para saksi.
Selain itu, penyidik juga memperoleh keterangan dari saksi-saksi netral yang berada di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, penyidik mendapati adanya dugaan tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban berinisial KD dan M, di lokasi hotel yang berbeda.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa penyidik sebelumnya telah mengingatkan agar seluruh proses penindakan diserahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian. Namun karena tindakan penangkapan dilakukan secara mandiri tanpa menunggu kehadiran petugas, rangkaian peristiwa tersebut kemudian menimbulkan persoalan hukum baru.
“Penegakan hukum dilakukan secara transparan dan profesional dengan menjunjung tinggi asas keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, Polrestabes Medan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh narasi sepihak yang berkembang di media sosial dan tetap mempercayakan penyelesaian persoalan hukum kepada mekanisme yang berlaku.
Polisi memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara objektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












