Nusantara

DPRD dan Pemkab Pesawaran Sepakati Ranperda RPJMD 2025–2029, Arah Pembangunan Lima Tahun Ditetapkan

Admin
×

DPRD dan Pemkab Pesawaran Sepakati Ranperda RPJMD 2025–2029, Arah Pembangunan Lima Tahun Ditetapkan

Sebarkan artikel ini
DPRD dan Pemkab Pesawaran Sepakati Ranperda RPJMD 2025–2029
Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pesawaran Tahun 2025–2029 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Serba Guna Pemkab Pesawaran, Kamis (5/2/2026).

MITRAPOL.com | Pesawaran – Pemerintah Kabupaten Pesawaran bersama DPRD Kabupaten Pesawaran menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pesawaran Tahun 2025–2029 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Serba Guna Pemkab Pesawaran, Kamis (5/2/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Hj. Nanda Indira, Wakil Bupati Antonius Muhammad Ali, Ketua DPRD Ahmad Rico Julian beserta jajaran pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, serta anggota DPRD dari berbagai fraksi.

Pelaksanaan rapat berlangsung khidmat dan memiliki nuansa budaya daerah karena bertepatan dengan program Kamis Beradat, yang mewajibkan penggunaan Bahasa Lampung dalam kegiatan resmi pemerintahan di lingkungan Kabupaten Pesawaran.

Dalam agenda persetujuan Ranperda RPJMD, laporan hasil pembahasan disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pesawaran. Setelah itu dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pesawaran.

Bapemperda menyampaikan bahwa Ranperda RPJMD Kabupaten Pesawaran Tahun 2025–2029 pada prinsipnya layak disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dokumen RPJMD tersebut tidak hanya menjadi dokumen teknokratis, tetapi juga norma hukum daerah yang akan menjadi acuan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Ruang lingkup RPJMD mencakup berbagai isu strategis pembangunan daerah, mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi daerah, pembangunan infrastruktur, tata kelola pemerintahan, hingga perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam sambutannya, Bupati Pesawaran Nanda Indira menegaskan bahwa dokumen RPJMD merupakan pedoman strategis pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.

“Ranperda ini tidak hanya disusun untuk memenuhi kewajiban regulatif, tetapi juga sebagai dokumen strategis yang menjadi pedoman arah pembangunan Kabupaten Pesawaran,” ujarnya.

Selanjutnya, Ranperda tersebut akan disampaikan kepada Provinsi Lampung melalui Gubernur Lampung selaku wakil pemerintah pusat di daerah untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan arahan Presiden terkait peningkatan kualitas tata kelola lingkungan hidup di daerah, termasuk penataan kawasan perkotaan agar lebih tertib dan berwawasan lingkungan.

Usai persetujuan Ranperda RPJMD, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian nota pengantar empat Ranperda prakarsa DPRD Kabupaten Pesawaran, yaitu:

  1. Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  2. Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
  3. Ranperda tentang Ketertiban Kawasan dan Tanah Terlantar
  4. Ranperda tentang Rumah Sakit Umum Daerah dengan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Menanggapi hal tersebut, Bupati Pesawaran menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas inisiatif penyusunan regulasi tersebut.

Menurutnya, prakarsa DPRD menjadi wujud nyata pelaksanaan fungsi legislasi yang strategis dalam memperkuat fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Pemerintah Kabupaten Pesawaran berharap seluruh Ranperda prakarsa DPRD dapat dibahas secara komprehensif dan sinergis sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *