Jakarta

KPK Soroti Dugaan Penyimpangan Impor Barang Bekas, Potensi Kebocoran Bea Masuk dan Pajak

Admin
×

KPK Soroti Dugaan Penyimpangan Impor Barang Bekas, Potensi Kebocoran Bea Masuk dan Pajak

Sebarkan artikel ini
KPK Soroti Dugaan Penyimpangan Impor Barang Bekas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

MITRAPOL.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam praktik impor barang bekas yang dinilai berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan negara.

Dalam rilis resminya, KPK menyebut praktik tersebut diduga tidak hanya melanggar ketentuan larangan dan pembatasan (lartas), tetapi juga membuka celah kebocoran penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak impor.

KPK menyoroti indikasi manipulasi dokumen serta lemahnya pengawasan di pintu masuk pelabuhan yang diduga membuat barang-barang yang seharusnya dibatasi atau dilarang justru dapat masuk ke Indonesia.

Selain itu, KPK juga menyinggung adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proses rekomendasi teknis serta penerbitan izin impor. Dugaan tersebut mengarah pada potensi kolusi antara importir dengan oknum aparat maupun pejabat terkait, sehingga barang bekas dapat masuk dengan kedok tertentu yang seolah sesuai regulasi.

Padahal, pemerintah telah mengatur larangan dan pembatasan impor barang tertentu, termasuk barang bekas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta sejumlah peraturan menteri terkait pengawasan impor. Regulasi tersebut diberlakukan untuk melindungi industri dalam negeri, kesehatan masyarakat, dan lingkungan hidup.

KPK menilai, apabila praktik ini benar terjadi, dampaknya tidak hanya berpotensi merugikan penerimaan negara, tetapi juga dapat mengganggu tata kelola perdagangan nasional. Masuknya barang bekas impor yang tidak sesuai ketentuan juga dinilai berpotensi menekan produk lokal, menciptakan persaingan usaha tidak sehat, serta menimbulkan persoalan limbah dan kesehatan.

Atas temuan tersebut, KPK merekomendasikan perbaikan menyeluruh pada sistem pengawasan impor, khususnya di sektor kepabeanan dan perizinan lintas kementerian. KPK juga mendorong aparat penegak hukum menindak tegas pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan bukti yang cukup.

KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan meningkatkan status penanganan perkara apabila ditemukan alat bukti yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi dalam praktik impor barang bekas tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya meminta tanggapan dari instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kementerian Perdagangan, terkait temuan KPK tersebut.