Nusantara

Sekolah Swasta Diatur Seperti Publik, Tapi Dibiarkan Berjuang Sendiri: Negara Harus Hadir

Admin
×

Sekolah Swasta Diatur Seperti Publik, Tapi Dibiarkan Berjuang Sendiri: Negara Harus Hadir

Sebarkan artikel ini
Sekolah Swasta Diatur Seperti Publik, Tapi Dibiarkan Berjuang Sendiri: Negara Harus Hadir
Sekolah Swasta Diatur Seperti Publik, Tapi Dibiarkan Berjuang Sendiri: Negara Harus Hadir

MITRAPOL.com, Jakarta — Dalam beberapa hari terakhir, ruang publik diramaikan oleh pernyataan seorang pejabat di lingkungan Kementerian Agama. Sekilas terdengar seperti catatan administratif biasa, tetapi jika dicermati lebih dalam, pernyataan itu membuka persoalan yang jauh lebih mendasar: bagaimana negara memandang pendidikan swasta.

Pernyataan tersebut, kurang lebih berbunyi, “Banyak guru diangkat oleh yayasan tanpa sepengetahuan pemerintah, sekolah dan madrasah didirikan sendiri, guru direkrut sendiri, lalu negara diminta membayar.”

Bagi sebagian orang, kalimat itu mungkin dianggap sekadar salah ucap atau problem teknis. Namun bagi siapa pun yang mau berhenti sejenak untuk merenung, pernyataan itu justru mencerminkan cara pandang negara terhadap sekolah swasta selama ini: bukan sebagai bagian utuh dari sistem pendidikan nasional, melainkan semata urusan yayasan.

Padahal, murid-murid sekolah swasta adalah warga negara. Kurikulumnya ditentukan negara. Standar mutu diawasi negara. Ijazahnya disahkan negara. Namun ketika pembiayaan, kesejahteraan guru, dan keberlanjutan lembaga dibahas, negara seolah mengambil jarak aman.

Di sinilah letak paradoksnya.

Negara ingin mengatur pendidikan swasta seperti sistem publik, tetapi memperlakukannya seperti urusan privat ketika menyangkut tanggung jawab biaya dan kesejahteraan.


Sekolah Swasta dalam Posisi “Serba Tanggung”

Sekolah swasta hidup dalam situasi yang serba janggal. Di satu sisi, mereka dituntut memenuhi standar nasional: akreditasi, administrasi, pelaporan, hingga kepatuhan pada regulasi yang makin kompleks. Di sisi lain, mereka diminta mandiri secara finansial, seolah negara tidak memiliki tanggung jawab apa pun.

Logika yang bekerja sederhana, tetapi berbahaya: sekolah swasta dianggap sebagai pelengkap ketika sekolah negeri tidak cukup menampung murid. Sekolah swasta hadir sebagai penyangga keterbatasan negara, bukan sebagai mitra strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Selama cara pandang ini tidak berubah, klarifikasi apa pun dari pejabat hanya akan meredakan polemik sesaat, tanpa menyentuh akar persoalan.

Sebab masalah pendidikan Indonesia bukan semata soal anggaran atau regulasi, melainkan soal bagaimana negara memahami tanggung jawabnya sendiri.


Potret di Lapangan: SMP Swasta dan Beban Biaya Berlapis

Contoh paling nyata terlihat di banyak SMP swasta. Hingga hari ini, masyarakat masih dibebani biaya bulanan atau SPP dengan skema berlapis.

Di sejumlah sekolah swasta, SPP ditetapkan dengan kategori seperti berikut:

  • Rp50 ribu per bulan untuk siswa yatim dan dhuafa

  • Rp100 ribu untuk kategori 1

  • Rp125 ribu untuk kategori 2

  • Rp150 ribu untuk kategori 3

Belum berhenti sampai di situ, orang tua juga diwajibkan membayar Dana Sumbangan Pengembangan (DSP) dengan nominal berkisar Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta.

Ironisnya, dana ini sering kali tidak dapat dicicil dan harus dilunasi sekaligus saat daftar ulang. Praktik semacam ini, sebagaimana terjadi di sejumlah wilayah termasuk Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, menambah beban keluarga sejak awal anak mengakses pendidikan formal.

Semua itu dibungkus dalam narasi “kesanggupan orang tua”, seolah pendidikan adalah kontrak privat antara sekolah dan wali murid. Negara hadir sebatas regulator dan pemberi stempel legalitas, bukan penanggung jawab utama.

Lalu pertanyaannya sederhana, namun menyakitkan: di mana hadirnya negara dalam wajib belajar 9 tahun?


Wajib Belajar yang Lebih Terasa di Pundak Rakyat

Konsep wajib belajar 9 tahun kerap digembar-gemborkan sebagai capaian peradaban. Namun dalam praktiknya, kewajiban itu lebih terasa di pundak rakyat ketimbang di meja kebijakan negara.

Negara seolah berkata:

Silakan sekolah swasta mendidik warga negara, patuhi seluruh aturan, tapi soal biaya itu urusan kalian.

Guru honorer dibayar seadanya, fasilitas terbatas, sementara tuntutan kualitas terus meningkat.

Dalam situasi seperti ini, pendidikan perlahan diserahkan pada mekanisme pasar. Siapa yang mampu membayar, mendapat layanan lebih baik. Siapa yang tidak, menerima seadanya atau tersingkir.

Negara tinggal menjadi penonton yang sibuk mengatur, namun enggan memikul beban.


Pendidikan Bukan Urusan Yayasan Semata

Pernyataan pejabat Kementerian Agama tersebut penting bukan karena siapa yang mengucapkannya, melainkan karena ia mencerminkan logika negara yang selama ini bekerja: bahwa sekolah dan madrasah swasta diposisikan sebagai urusan yayasan, bukan tanggung jawab negara.

Logika ini berbahaya.

Pendidikan, baik negeri maupun swasta, seharusnya diposisikan sebagai tugas peradaban, bukan proyek administratif atau komoditas pasar.

Ketika negara gagal melihat pendidikan sebagai tanggung jawab penuh, sesungguhnya negara sedang menyerahkan masa depan bangsanya kepada hukum pasar. Dan sejarah berkali-kali membuktikan: pasar tidak pernah peduli pada keadilan sosial.


Guru Swasta: Mengajar untuk Negara, Hidup Tanpa Kepastian

Di balik gedung sekolah sederhana dan fasilitas terbatas, ada jutaan guru swasta yang bertahan dengan gaji jauh dari kata layak. Mereka mengajar dengan dedikasi, memikul beban administratif negara, namun hidup tanpa kepastian kesejahteraan.

Ironisnya, ketika guru-guru ini menuntut pengakuan dan dukungan, negara berlindung di balik kalimat: “Mereka diangkat oleh yayasan.”

Kalimat yang terdengar netral, tetapi sesungguhnya adalah bentuk pelepasan tanggung jawab.


Perubahan yang Dibutuhkan: Bukan Sekadar Kurikulum

Reformasi pendidikan tidak cukup hanya menambah anggaran atau mengganti kurikulum. Yang dibutuhkan adalah perubahan cara pandang: bahwa setiap anak Indonesia—di sekolah negeri maupun swasta—adalah tanggung jawab negara sepenuhnya.

Jika tidak, slogan “mencerdaskan kehidupan bangsa” hanya akan menjadi mantra kosong yang diulang dalam pidato, tetapi tidak pernah benar-benar diwujudkan.

Polemik ini seharusnya menjadi momentum refleksi. Negara tidak bisa terus mengatur dari jauh, lalu mundur ketika diminta bertanggung jawab.

Pendidikan bukan urusan yayasan semata. Pendidikan juga bukan transaksi ekonomi antara sekolah dan orang tua.

Selama negara masih mempraktikkan logika setengah hati—mengatur tanpa membiayai, menuntut tanpa melindungi—maka pertanyaan tentang wajib belajar 9 tahun akan selalu berujung pada kenyataan pahit:

yang wajib bukan belajar, melainkan membayar.