Nusantara

Diduga Edarkan Sabu, Pria di Tumbang Titi Ketapang Ditangkap Polisi, 8,21 Gram Diamankan

Admin
×

Diduga Edarkan Sabu, Pria di Tumbang Titi Ketapang Ditangkap Polisi, 8,21 Gram Diamankan

Sebarkan artikel ini
Diduga Edarkan Sabu, Pria di Tumbang Titi Ketapang Ditangkap Polisi, 8,21 Gram Diamankan
Diduga Edarkan Sabu, Pria di Tumbang Titi Ketapang Ditangkap Polisi, 8,21 Gram Diamankan

MITRAPOL.com, Ketapang KalBar — Jajaran Polsek Tumbang Titi, Polres Ketapang, mengamankan seorang pria berinisial S (35) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di tepi jalan Desa Tumbang Titi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Tumbang Titi IPTU Made Adyana menjelaskan, pelaku diamankan setelah menjadi target operasi karena diduga kerap mengedarkan sabu di wilayah tersebut.

“S merupakan target operasi Polsek Tumbang Titi karena disinyalir sebagai pengedar sabu. Saat penyelidikan, petugas menemukan pelaku di tepi jalan Desa Tumbang Titi dengan gerak-gerik mencurigakan,” kata IPTU Made Adyana dalam keterangan resminya, Senin (9/2/2026).

Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika. Dari temuan itu, petugas kemudian membawa pelaku ke rumahnya yang masih berada di wilayah Desa Tumbang Titi untuk dilakukan penggeledahan lanjutan.

Dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi kembali menemukan tiga paket plastik berisi kristal diduga sabu dengan berat total 8,21 gram bruto, beserta sejumlah perangkat pendukung lainnya.

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023.

Pihak kepolisian menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.

“Untuk jaringan narkoba yang terlibat masih kami dalami. Kami pastikan tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Tumbang Titi,” tegas IPTU Made Adyana.