Info Polri

Selidiki Banjir Pohuwato, Polisi: Belum Ada Unsur Pidana di Pani Gold Project

Admin
×

Selidiki Banjir Pohuwato, Polisi: Belum Ada Unsur Pidana di Pani Gold Project

Sebarkan artikel ini
Belum Ada Unsur Pidana di Pani Gold Project
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo S.H., M.H.

MITRAPOL.com, Gorontalo — Polda Gorontalo membentuk tim investigasi bersama untuk menyelidiki dugaan penyebab bencana hidrometeorologi berupa banjir di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Penyelidikan dilakukan menyusul informasi yang beredar di masyarakat bahwa banjir diduga dipicu aktivitas pertambangan, baik oleh perusahaan Pani Gold Project (PGP) maupun penambangan masyarakat di sepanjang aliran Sungai Taluduyunu.

Dalam rilisnya, Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo S.H., M.H. menugaskan personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo untuk melakukan observasi dan penyelidikan lapangan pada 28–29 Januari 2026.

Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah instansi, antara lain Balai Wilayah Sungai Sulawesi II Gorontalo, unsur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas ESDM, DLHK Provinsi Gorontalo, BKSDA, serta pusat studi lingkungan dari sejumlah perguruan tinggi.

Tim meninjau lokasi tambang PGP yang terdiri dari PT PETS, PT GSM, dan PT PBT. Polisi juga memeriksa sejumlah fasilitas mitigasi banjir, seperti sediment pond, sediment trap, dan waste dump.

Pada hari berikutnya, tim melakukan penyusuran Sungai Taluduyunu dan menemukan aktivitas pertambangan masyarakat di sepanjang daerah aliran sungai.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Polda Gorontalo menyatakan belum ditemukan unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan tanpa izin, karena PGP disebut telah memiliki perizinan berusaha.

Polisi juga menyebut belum ditemukan unsur kesengajaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam rilis itu, PGP dinyatakan memiliki dokumen AMDAL, telah menyusun laporan pengelolaan lingkungan Semester II Tahun 2025, serta membangun fasilitas pengendali limpasan air.

Sementara itu, temuan aktivitas penambangan masyarakat di sepanjang aliran Sungai Taluduyunu disebut masih menjadi perhatian dalam rangkaian penyelidikan lanjutan.