Nusantara

Bupati Waropen Minta Pemerintah Pusat Segera Mekarkan Provinsi Papua Utara

Admin
×

Bupati Waropen Minta Pemerintah Pusat Segera Mekarkan Provinsi Papua Utara

Sebarkan artikel ini
Bupati Waropen Minta Pemerintah Pusat Segera Mekarkan Provinsi Papua Utara
Bupati Kabupaten Waropen, Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si

MITRAPOL.com, Waropen – Bupati Waropen, Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si., meminta Pemerintah Pusat segera merealisasikan pembentukan Provinsi Papua Utara berbasis Wilayah Adat Saireri. Menurutnya, pemekaran di Tanah Papua bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan bagian dari komitmen negara menghadirkan keadilan sebagaimana semangat Otonomi Khusus (Otsus).

Hal tersebut disampaikan Mote saat menanggapi aspirasi masyarakat dan pemerintah di wilayah adat Saireri yang terus mendorong pembentukan daerah otonom baru (DOB).

“Papua memiliki tujuh wilayah adat sebagai dasar kehidupan sosial, politik, dan budaya orang asli Papua. Namun faktanya, baru enam wilayah adat yang telah dimekarkan menjadi provinsi. Wilayah adat Saireri masih tertahan. Ini menandakan janji Otsus belum sepenuhnya diwujudkan,” ujar Mote, Rabu (11/2/2026).

Ia menjelaskan, tujuh wilayah adat di Papua meliputi Mamta, Saireri, La Pago, Mee Pago, Anim Ha, Domberai, dan Bomberai. Dalam kebijakan pemekaran sebelumnya, wilayah adat Mamta menjadi Provinsi Papua, Bomberai menjadi Papua Barat, Domberai menjadi Papua Barat Daya, La Pago menjadi Papua Pegunungan, Mee Pago menjadi Papua Tengah, serta Anim Ha menjadi Papua Selatan.

Sementara itu, wilayah adat Saireri yang mencakup Kabupaten Biak Numfor, Supiori, Kepulauan Yapen, dan Waropen belum dimekarkan menjadi provinsi tersendiri.

Mote menilai, dari sisi regulasi, dasar hukum pemekaran telah tersedia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, khususnya Pasal 93 Ayat (1), yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Pusat bersama DPR RI untuk melakukan pemekaran daerah di Papua.

“Secara hukum tidak ada alasan untuk menunda. Yang dibutuhkan hari ini adalah keberanian politik,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Asosiasi Bupati Wilayah Adat Saireri dijadwalkan menggelar rapat koordinasi pada 12 Februari 2026 di Gedung Negara Biak Numfor untuk membahas percepatan pembentukan Provinsi Papua Utara.

Mote menegaskan, pemekaran harus tetap berpijak pada kerangka tujuh wilayah adat agar tidak menimbulkan ketimpangan baru dalam tata kelola pemerintahan di Papua.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat terkait usulan pembentukan Provinsi Papua Utara.