MITRAPOL.com, Gorontalo – Konten kreator asal Gorontalo yang dikenal dengan nama Ka Kuhu, bernama asli Zainudin Hadjarati, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo.
Penetapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), Prof. Abdul Kadim Masaong.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, SH, SIK, MH, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (6/2/2026).
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara ZH sebagai tersangka yang didampingi penasihat hukumnya,” ujar Maruly saat ditemui di Polda Gorontalo, Selasa (10/2/2026).
Maruly meluruskan bahwa perkara yang menjerat Zainudin bukan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana sempat beredar di publik, melainkan dugaan tindak pidana penghinaan.
Menurutnya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 433 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 441.
“Pasal ini mengatur tindak pidana penghinaan. Jadi kami luruskan, ini bukan pencemaran nama baik, tetapi penghinaan,” tegas Maruly.
Kasus ini bermula dari konten yang menyebut Rektor UMGO dengan istilah yang dinilai merendahkan. Laporan kemudian diajukan oleh pihak pelapor hingga proses hukum berjalan.
Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Zainudin Hadjarati maupun kuasa hukumnya terkait penetapan tersangka tersebut.












