Hukum

Dua Pengacara Siap Dampingi Korban Dugaan Pelecehan Seksual Anak, Terduga Oknum Pimpinan BUMD Prabumulih

Admin
×

Dua Pengacara Siap Dampingi Korban Dugaan Pelecehan Seksual Anak, Terduga Oknum Pimpinan BUMD Prabumulih

Sebarkan artikel ini
Dua Pengacara Siap Dampingi Korban Dugaan Pelecehan Seksual
Dua advokat dari Kantor Hukum Ahmad Ibnu, S.H. & Rekan

MITRAPOL.com, Prabumulih, Sumatera Selatan – Dua advokat dari Kantor Hukum Ahmad Ibnu, S.H. & Rekan menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada korban dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum pimpinan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Prabumulih.

Hal tersebut disampaikan setelah pihak kantor hukum menerima surat kuasa dari orang tua salah satu korban pada Selasa (17/2/2026).

Rekan dari pimpinan kantor hukum tersebut, Novlis Heriansyah, S.H., mengatakan pihaknya berencana melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke Polres Prabumulih. Namun, laporan belum dibuat karena kondisi psikologis korban dinilai masih terguncang.

“Setelah surat kuasa ditandatangani, kami merencanakan membuat laporan dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ke Polres Prabumulih. Namun kondisi jiwa klien kami masih terguncang dan belum siap menyampaikan laporan di kepolisian,” kata Novlis.

Ia menjelaskan, pihaknya memutuskan menunda pelaporan hingga korban siap memberikan keterangan di hadapan petugas. Menurutnya, sejumlah saksi dan alat bukti pendukung telah disiapkan untuk melengkapi laporan.

Novlis juga mengimbau pihak lain yang merasa menjadi korban agar melapor ke kepolisian, sehingga keterangan antar korban dapat saling menguatkan dalam proses hukum.

“Mengingat korban diduga tidak sedikit, diharapkan korban lainnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke kepolisian, sehingga masing-masing dapat memberikan kesaksian dan saling menguatkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Novlis menyampaikan pihaknya membuka layanan bantuan hukum secara pro bono atau gratis bagi korban yang membutuhkan, sebagai bagian dari kewajiban profesi advokat.

“Bantuan hukum cuma-cuma dipandang perlu untuk menguatkan mental korban serta membantu korban menghadapi tekanan publik,” kata dia.

Ia menambahkan, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana, termasuk keterangan saksi serta materi berupa rekaman.

Sementara itu, pihak kuasa hukum menyatakan akan mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara adil dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terduga maupun kepolisian terkait laporan dimaksud.