Opini

Pelatihan Paralegal, Tingkatkan Akses Masyarakat terhadap Ruang Keadilan

Admin
×

Pelatihan Paralegal, Tingkatkan Akses Masyarakat terhadap Ruang Keadilan

Sebarkan artikel ini
Tingkatkan Akses Masyarakat terhadap Ruang Keadilan
Dede Farhan Aulawi

Oleh : Dede Farhan Aulawi

MITRAPOL.com, Jakarta – Akses terhadap keadilan merupakan salah satu pilar utama negara hukum. Dalam konteks Indonesia, prinsip tersebut ditegaskan dalam konstitusi bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Namun dalam praktiknya, kesenjangan sosial, keterbatasan ekonomi, rendahnya literasi hukum, serta hambatan geografis masih menjadi penghalang utama masyarakat—terutama kelompok rentan—untuk memperoleh keadilan yang substantif.

Di sinilah peran paralegal menjadi strategis. Paralegal hadir sebagai jembatan antara masyarakat dan sistem hukum formal. Pelatihan paralegal bukan sekadar peningkatan kapasitas individu, melainkan bagian dari strategi struktural untuk memperluas akses terhadap ruang keadilan.

Konsep access to justice tidak hanya berarti kemampuan seseorang untuk membawa perkara ke pengadilan. Lebih dari itu, konsep ini mencakup:

  • Akses terhadap informasi hukum
  • Kemampuan memahami hak dan kewajiban
  • Ketersediaan pendampingan hukum
  • Mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif

Dalam banyak kasus, masyarakat miskin dan kelompok marginal tidak mengetahui hak-haknya atau tidak mampu mengakses bantuan hukum profesional karena keterbatasan biaya dan jarak. Kehadiran Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum memberikan dasar hukum bagi pemberian bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin. Dalam praktiknya, paralegal menjadi bagian penting dalam skema bantuan hukum tersebut.

Peran Strategis Paralegal

Paralegal memang bukan advokat, namun memiliki fungsi pendampingan dan pemberdayaan hukum. Perannya meliputi:

  • Memberikan edukasi hukum dasar kepada masyarakat
  • Membantu penyusunan dokumen sederhana
  • Mendampingi dalam mediasi atau penyelesaian sengketa non-litigasi
  • Menghubungkan masyarakat dengan advokat atau lembaga bantuan hukum

Di wilayah pedesaan dan daerah terpencil, paralegal kerap menjadi akses awal—bahkan satu-satunya—bagi masyarakat untuk memahami sistem hukum. Karena itu, penguatan kompetensi melalui pelatihan menjadi kebutuhan mendesak agar mereka mampu mentransformasikan bahasa hukum yang kompleks menjadi informasi yang mudah dipahami.

Pendekatan Non-Litigasi dan Keadilan Restoratif

Tidak semua sengketa harus diselesaikan melalui pengadilan. Pelatihan paralegal juga menekankan pentingnya mediasi, negosiasi, dan pendekatan restorative justice. Pendekatan ini dinilai lebih cepat, lebih hemat biaya, dan selaras dengan nilai sosial masyarakat Indonesia yang mengedepankan musyawarah.

Pelatihan berbasis komunitas juga menjadi model yang efektif. Paralegal yang berasal dari komunitas lokal memahami konteks sosial, budaya, dan ekonomi setempat, sehingga pendekatan hukum menjadi lebih kontekstual dan sensitif terhadap realitas sosial.

Meski sempat menjadi perdebatan dalam konteks regulasi advokat dan kewenangan pendampingan hukum, penguatan paralegal tetap menjadi bagian integral dari gerakan bantuan hukum struktural di Indonesia.

Dampak Strategis Pelatihan Paralegal

Pelatihan paralegal bukan sekadar program teknis, melainkan bagian dari konsolidasi demokrasi. Dampaknya antara lain:

  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses hukum
  • Mendorong akuntabilitas aparat penegak hukum
  • Mengurangi ketimpangan akses keadilan
  • Memperkuat budaya hukum (legal culture)

Negara hukum yang demokratis tidak cukup hanya memiliki regulasi yang baik, tetapi juga harus memastikan hukum dapat diakses dan dipahami oleh seluruh warga negara.

Jika pelatihan hanya bersifat administratif, paralegal berpotensi menjadi “perpanjangan birokrasi” semata. Namun jika dirancang dengan perspektif keadilan sosial, paralegal dapat menjadi instrumen transformasi hukum yang inklusif.

Pelatihan paralegal memiliki urgensi tinggi dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap ruang keadilan. Melalui peningkatan literasi hukum, pendampingan komunitas, serta penguatan mekanisme non-litigasi, paralegal mampu menjembatani kesenjangan antara hukum formal dan realitas sosial.

Dalam konteks Indonesia, penguatan paralegal bukan hanya kebutuhan teknis, tetapi juga komitmen moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa keadilan bukan hak eksklusif mereka yang mampu, melainkan milik seluruh warga negara.