Nusantara

Transparansi Proyek Irigasi Inpres Tahap II 2025 di Lampung Tengah Minim, DPRD Minta Evaluasi dan Cek Lapangan

Admin
×

Transparansi Proyek Irigasi Inpres Tahap II 2025 di Lampung Tengah Minim, DPRD Minta Evaluasi dan Cek Lapangan

Sebarkan artikel ini
Transparansi Proyek Irigasi Inpres Tahap II 2025 di Lampung Tengah Minim
Anggota DPRD Lampung Tengah, Abdullah Sura Jaya, saat dimintai tanggapannya pada Senin (23/2/2026)

MITRAPOL.com, Lampung Tengah – Beredarnya pemberitaan dari sejumlah media online terkait proyek Instruksi Presiden (Inpres) Tahap II Tahun 2025 di Kabupaten Lampung Tengah memunculkan pertanyaan publik. Proyek pembangunan irigasi tersier tersebut diduga belum memiliki informasi yang jelas terkait pelaksana maupun mekanisme pengerjaannya.

Sejumlah pihak yang dimintai keterangan terkait proyek tersebut belum memberikan penjelasan rinci mengenai asal-usul program dan pihak penerima manfaat proyek, sehingga memunculkan kesan kurangnya transparansi.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Lampung Tengah, Abdullah Sura Jaya, saat dimintai tanggapan pada Senin (23/2/2026), menjelaskan bahwa program irigasi tersier tersebut sebelumnya merupakan salah satu usulan yang disampaikan dalam kunjungan daerah pemilihan bersama anggota DPR RI.

Menurutnya, usulan tersebut melibatkan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) sebagai penerima manfaat. Ia berharap pelaksanaan proyek dapat dilakukan secara baik, transparan, serta mengedepankan pola padat karya, baik yang dikerjakan oleh P3A maupun oleh pihak balai terkait.

“Apabila di lapangan ditemukan adanya ketidaksesuaian atau dugaan tidak transparan dalam pengerjaan, tentu harus ditindaklanjuti. Pihak balai perlu turun langsung melakukan pengecekan ulang sesuai informasi yang berkembang,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa DPRD akan melakukan pengecekan ke lokasi guna memastikan pelaksanaan proyek telah sesuai dengan ketentuan. Mengingat sumber anggaran berasal dari APBN, menurutnya masyarakat berhak mengetahui secara terbuka proses dan pelaksanaannya.

Lebih lanjut, ia menyebut Komisi IV DPRD bersama Dinas terkait akan meninjau lokasi proyek. Apabila ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi atau Rencana Anggaran Biaya (RAB), maka persoalan tersebut akan diteruskan kepada aparat penegak hukum (APH).

“Karena ada pengawasan dari Dinas, Konsultan, maupun pihak Balai, maka perlu dipastikan fungsi pengawasan berjalan optimal. Jika pelaksanaan tidak sesuai ketentuan, tentu harus ada tindak lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Balai atau instansi teknis terkait mengenai perkembangan proyek tersebut.