MITRAPOL.com, Lamteng – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua terdakwa kasus peredaran narkotika lintas provinsi, Dhika Budi Setiawan (38) dan Norman Elfin Pradipta R alias Apin (34). Rabu (25/2).
Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membawa narkotika jenis ganja seberat total 238 kilogram yang dikemas dalam ratusan bungkus. Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.
Tim JPU yang terdiri dari Yuri Syah Putra, S.H., M.H. dan Devanaldhi Duta A.P., S.H., M.H., dalam persidangan memaparkan sejumlah alat bukti, termasuk barang bukti narkotika serta bukti komunikasi elektronik yang menguatkan keterlibatan para terdakwa dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Dr. Alfa Dera, S.H., M.H., M.M., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Rita Susanti, menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang dinilai mencerminkan ketegasan penegakan hukum.
“Hukuman seumur hidup ini merupakan bentuk komitmen dalam pemberantasan tindak pidana narkotika serta perlindungan terhadap masyarakat,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari penangkapan oleh tim Bareskrim Polri pada awal Juni 2025 di wilayah Seputih Raman, Lampung Tengah. Dari kendaraan yang digunakan terdakwa, petugas menemukan lima karung besar berisi ratusan paket ganja kering.
Dalam persidangan terungkap, kedua terdakwa diduga menerima perintah dari seorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial R. Barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta melalui Pelabuhan Bakauheni.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti ganja yang disita telah dirampas untuk dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.
Putusan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa aparat penegak hukum akan terus bertindak tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah Lampung Tengah dan sekitarnya.












