MITRAPOL.com | Deli Serdang – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Morawa, jajaran Polresta Deli Serdang, mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang, Hendria Lesmana, melalui Kapolsek Tanjung Morawa, Jonni H. Damanik, menjelaskan bahwa pria yang diamankan berinisial IJU (38), warga Dusun XIV, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (27/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun XI, Desa Bangun Sari Baru, setelah petugas memperoleh informasi terkait keberadaan yang bersangkutan.
Peristiwa pencurian dilaporkan terjadi pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 08.10 WIB di Dusun VIII, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa.
Korban, Jenal Karo-Karo (37), seorang petani, melaporkan kehilangan sejumlah barang dari rumahnya. Barang yang dilaporkan hilang antara lain dua unit mesin pompa air merek San Jet Pump, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, 23 unit wajan, satu kukusan air, satu panci aluminium, dan satu teko air.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh istri korban, Romas Manullang, sepulang mengantar anak ke sekolah. Saat tiba di rumah, saksi mendapati sejumlah barang telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan rekaman kamera pengawas (CCTV), terlihat seorang pria masuk melalui pintu belakang dan membawa barang-barang menggunakan becak bermotor.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Unit Reskrim yang dipimpin IPTU Hotman Barus bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian terduga pelaku dan melakukan penangkapan.
Dari hasil interogasi awal, IJU mengakui diduga melakukan pencurian di rumah korban. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa bon faktur pembelian mesin pompa air serta flashdisk berisi rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanjung Morawa untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan melengkapi administrasi penyidikan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Kapolsek Tanjung Morawa mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.












