Jakarta

Sidak ke Beberapa Supermarket di Jakarta, Kepala BPJPH Pastikan Produk Bersertifikat dan Berlabel Halal

Admin
×

Sidak ke Beberapa Supermarket di Jakarta, Kepala BPJPH Pastikan Produk Bersertifikat dan Berlabel Halal

Sebarkan artikel ini
Kepala BPJPH Pastikan Produk Bersertifikat dan Berlabel Halal
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah swalayan dan supermarket di Jakarta, Jumat malam (27/2/2026).

MITRAPOL.com, Jakarta – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah swalayan dan supermarket di Jakarta, Jumat malam (27/2/2026).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal sebagaimana diatur dalam regulasi Jaminan Produk Halal (JPH).

Dalam sidak tersebut, Haikal meninjau langsung berbagai produk, mulai dari makanan dan minuman, olahan daging, kosmetik, hingga produk impor yang beredar di pasaran.

Ia juga berdialog dengan pengelola gerai dan konsumen terkait pemahaman kewajiban sertifikasi halal, mekanisme verifikasi dokumen, serta tata cara pencantuman label halal pada kemasan.

Kepada manajemen ritel, Haikal menekankan pentingnya verifikasi berkala terhadap produk yang masuk dalam jaringan distribusi, khususnya produk impor yang wajib memiliki pengakuan sertifikat halal sesuai ketentuan.

Menurutnya, ritel modern memegang peran strategis dalam memastikan produk yang diperdagangkan kepada masyarakat telah memenuhi ketentuan JPH.

“Kami ingin memastikan produk yang beredar telah memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi. Ini bagian dari komitmen negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian bagi konsumen,” ujar Haikal di sela-sela kegiatan.

Ia menjelaskan, pengawasan lapangan merupakan bagian integral dari ekosistem JPH, tidak hanya pada proses sertifikasi, tetapi juga pada distribusi dan peredaran produk.

Untuk produk halal impor, lanjutnya, harus melalui mekanisme registrasi sertifikat halal yang dibuktikan dengan pencantuman nomor registrasi resmi.

Dalam interaksinya dengan pengunjung, Haikal juga mengedukasi masyarakat agar lebih cermat memeriksa label halal maupun keterangan tidak halal pada produk tertentu. Sesuai ketentuan, produk berbahan nonhalal wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas dan mudah terlihat.

Selain itu, penempatan produk nonhalal harus dipisahkan dari produk halal guna mencegah kekeliruan serta potensi kontaminasi silang.

BPJPH, kata dia, akan terus melakukan pengawasan secara berkala dan berkoordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait guna memastikan kepatuhan pelaku usaha.

“Kami mendorong pelaku usaha untuk patuh, konsumen terlindungi, dan ekosistem halal nasional semakin kuat,” tegasnya.

Sidak ini merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan untuk memperkuat implementasi sistem JPH di seluruh rantai pasok, meningkatkan literasi halal di tengah masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap kredibilitas sertifikasi halal nasional.