Hukum

Tim Sakahira Laporkan Oknum Perwira Ditresnarkoba Polda Sumsel ke Propam

Admin
×

Tim Sakahira Laporkan Oknum Perwira Ditresnarkoba Polda Sumsel ke Propam

Sebarkan artikel ini
Tim Sakahira Laporkan Oknum Perwira Ditresnarkoba Polda Sumsel ke Propam
Tim Sakahira saat mendampingi, Randa Irawan (32) melaporkan oknum Perwira Direktorat Reserse Narkoba ke Propam Polda Sumsel, Jumat (6/3/2026).

MITRAPOL.com, Palembang – Seorang perwira di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumsel atas dugaan tindakan tidak profesional dalam proses penangkapan terhadap seorang warga.

Laporan tersebut disampaikan oleh Tim Sakahira yang mendampingi kliennya, Randa Irawan (32), pada Jumat (6/3/2026).

Kuasa pendamping menyampaikan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Jumat malam, 28 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Mayor Zen, Lorong Sahabat, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.

Menurut keterangan yang diterima tim pendamping, saat itu beberapa orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap sejumlah warga. Namun, mereka disebut tidak menunjukkan identitas resmi maupun surat tugas saat melakukan pemeriksaan dan penangkapan.

“Beberapa orang tersebut melakukan penggeledahan badan terhadap warga yang berada di lokasi, kemudian dilanjutkan dengan penangkapan,” ujar perwakilan tim pendamping.

Keluarga Randa Irawan mengaku baru mengetahui penangkapan tersebut dari informasi warga sekitar dan Ketua RT setempat.

Setelah dilakukan penelusuran, keluarga memperoleh informasi bahwa penangkapan diduga dilakukan oleh tim kepolisian yang dipimpin oleh seorang anggota bernama Andi.

Keluarga kemudian mencoba menghubungi nomor telepon yang disebut sebagai milik anggota Polisi tersebut untuk menanyakan keberadaan Randa Irawan serta meminta izin untuk membesuk. Namun hingga beberapa hari setelah kejadian, pesan yang dikirimkan disebut tidak mendapat tanggapan.

Tim pendamping menyebutkan bahwa hingga Jumat (6/3/2026), atau enam hari sejak peristiwa penangkapan terjadi, pihak keluarga mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait status hukum Randa Irawan.

Selain itu, keluarga juga menyatakan belum menerima salinan surat penangkapan maupun surat penahanan, serta belum diperkenankan untuk melakukan kunjungan.

“Pihak keluarga juga mendapatkan informasi dari saksi di lokasi bahwa saat penangkapan terjadi dugaan tindakan kekerasan terhadap klien kami,” kata tim pendamping.

Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, tim pendamping menyebut identitas anggota kepolisian yang dilaporkan diketahui berinisial Iptu AP yang bertugas di Unit 3 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan.

Atas dasar itu, tim pendamping melaporkan dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penangkapan, tidak adanya pemberitahuan resmi kepada keluarga, serta dugaan tindakan kekerasan saat penangkapan kepada Propam Polda Sumsel.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sumatera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.