MITRAPOL.com | Banda Aceh – Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh memeriksa Kepala Dinas serta Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas PUPR Kota Sabang terkait laporan dugaan permasalahan proyek pengadaan pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2024.
Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul laporan yang disampaikan oleh Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR) dan berlangsung di Banda Aceh, Senin (9/3/2026).
Berdasarkan informasi yang diperoleh MITRAPOL, pemeriksaan oleh penyidik berlangsung selama beberapa jam untuk mengumpulkan keterangan, dokumen, serta sejumlah bukti terkait proyek pengelolaan dan pengembangan sistem air minum di Kota Sabang.
Proyek SPAM yang dikerjakan pada tahun 2024 tersebut disebut telah selesai lebih dari satu tahun lalu. Namun hingga saat ini fasilitas tersebut dikabarkan belum dapat berfungsi secara optimal sehingga masyarakat belum merasakan manfaatnya.
Beberapa pihak juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian pekerjaan proyek dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak, baik dari sisi material maupun kelengkapan aksesoris jaringan pipa.
Terkait hal tersebut, penyidik Kejati Aceh saat ini masih melakukan pengumpulan data dan keterangan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses pelaksanaan proyek tersebut.
Sejumlah warga di sekitar lokasi proyek berharap proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum dapat berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum.
Salah seorang warga setempat mengaku belum merasakan manfaat dari proyek jaringan air bersih tersebut meski telah selesai dibangun.
“Kami berharap proyek ini bisa segera berfungsi karena masyarakat sangat membutuhkan layanan air bersih,” ujarnya.
Sementara itu, masyarakat juga mengapresiasi langkah Kejati Aceh yang dinilai cepat menindaklanjuti laporan terkait proyek tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Aceh belum memberikan keterangan resmi kepada media karena proses pemeriksaan masih dalam tahap pengumpulan data dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
Perkembangan penanganan perkara ini masih menunggu hasil pendalaman lebih lanjut dari penyidik.












