MITRAPOL.com | Palembang – Dua terdakwa dalam perkara dugaan suap fee proyek pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Ogan Komering Ulu akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (12/3/2026).
Kedua terdakwa tersebut yakni Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB. Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap terkait proyek pokir DPRD OKU.
Majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra menjatuhkan vonis pidana penjara 1 tahun 10 bulan kepada Ahmad Thoha serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Sementara itu, terdakwa Mendra SB dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Selain pidana penjara dan denda, Ahmad Thoha juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa Mendra SB menyatakan menerima vonis tersebut.
Sementara itu Ahmad Thoha menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum.
Kuasa hukum Ahmad Thoha dari Axel Febrianzo Law Firm, Axel Febrianzo, menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang dinilai lebih ringan dibanding tuntutan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kami berterima kasih atas putusan majelis hakim karena lebih ringan dari tuntutan jaksa,” ujar Axel kepada wartawan usai persidangan.
Namun demikian, pihaknya menilai masih terdapat sejumlah fakta persidangan yang belum sepenuhnya dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Menurut Axel, dalam persidangan saksi bernama Fauzi alias Pablo menyatakan bahwa penyerahan uang fee sebesar Rp2,2 miliar dilakukan langsung olehnya kepada Al‑Mansyah tanpa perintah dari kliennya.
Keterangan tersebut, kata Axel, juga diperkuat oleh sejumlah saksi lain, termasuk Nopriansyah.
“Bahkan Al-Mansyah juga menyampaikan bahwa yang memberikan uang Rp2,2 miliar tersebut adalah Pablo sendiri dan dia tidak mengenal klien kami,” jelas Axel.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menyatakan masih akan berdiskusi dengan terdakwa dan keluarga terkait langkah hukum selanjutnya.
“Kami akan berdiskusi terlebih dahulu dengan terdakwa dan keluarga untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan ini,” katanya.












