Jakarta

Sudah Disegel Pemkot, Pembangunan Lapangan Padel di Kedoya Selatan Jakarta Barat Tetap Berjalan, Ada Pembangkangan Aturan?

Admin
×

Sudah Disegel Pemkot, Pembangunan Lapangan Padel di Kedoya Selatan Jakarta Barat Tetap Berjalan, Ada Pembangkangan Aturan?

Sebarkan artikel ini
Pembangunan Lapangan Padel di Kedoya Selatan Jakarta Barat Tetap Berjalan
Gambar Ilustrasi

MITRAPOL.com | Jakarta Barat – Pemerintah Kota Jakarta Barat bersama Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) mengambil langkah tegas dengan menyegel bangunan sarana olahraga lapangan padel yang berada di kawasan permukiman warga, tepatnya di Jalan Pilar II RT 02 RW 03, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut diketahui tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta diduga berdiri di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang secara aturan tidak diperuntukkan bagi pembangunan bersifat komersial.

Di lokasi bangunan terpasang spanduk bertuliskan “Bangunan Ini Dikenakan Penghentian Tetap (Disegel)”, sebagai tanda adanya pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Langkah penyegelan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Jakarta Barat dalam menegakkan aturan tata ruang serta menertibkan bangunan yang tidak memiliki izin resmi.

Namun, hasil investigasi awak media pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB menemukan fakta berbeda di lapangan.

Meski bangunan tersebut telah disegel oleh pemerintah, aktivitas pembangunan di lokasi masih berlangsung. Sejumlah pekerja terlihat tetap melakukan kegiatan konstruksi seperti biasa.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat secara administratif maupun hukum, bangunan yang telah disegel tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apapun, baik pembangunan, renovasi, maupun kegiatan operasional lainnya.

Situasi tersebut menimbulkan dugaan adanya pengabaian terhadap aturan pemerintah atau kemungkinan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan penyegelan di lapangan.

Masyarakat pun berharap pemerintah daerah tidak hanya melakukan tindakan penyegelan, tetapi juga melakukan pengawasan lanjutan serta penindakan tegas apabila ditemukan aktivitas pembangunan yang tetap berjalan setelah bangunan disegel.

Jika praktik seperti ini terus terjadi, dikhawatirkan dapat melemahkan wibawa penegakan aturan tata ruang di Jakarta serta berpotensi memicu munculnya bangunan tanpa izin lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat terkait tindak lanjut terhadap aktivitas pembangunan yang masih berlangsung di lokasi bangunan yang telah disegel tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *