Nusantara

Dirut GS Grup Mengadukan Dugaan Korupsi Anggaran Media DPRD dan Pembunuhan Karakter terhadap Dirinya ke KASIPINSUS Kejaksaan Direktur Utama GS Grup secara resmi menyampaikan pengaduan kepada KASIPINSUS Kejaksaan Negeri Lampung Tengah terkait dugaan korupsi anggaran media DPRD Lampung Tengah, sekaligus dugaan pembunuhan karakter yang menimpa dirinya. Pengaduan tersebut disampaikan langsung pada Senin, 16 Maret 2026, menyusul maraknya narasi yang viral di media sosial dengan pola “maling teriak maling” yang menuding Dirut GS Grup dalam persoalan anggaran media DPRD Lampung Tengah. Dalam pengaduannya, Dirut GS Grup meminta agar KASIPINSUS segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum serta tidak memperluas pemeriksaan secara tidak proporsional dengan memanggil seluruh perusahaan media. Ia mempertanyakan langkah aparat penegak hukum yang berencana memanggil perusahaan pers, padahal menurutnya aparat telah memahami konstruksi perkara yang terjadi. Dirut GS Grup menegaskan bahwa pihak-pihak yang paling mengetahui secara teknis dan administratif terkait anggaran media DPRD berada di lingkungan Sekretariat DPRD. Oleh karena itu, ia meminta Kejari Lampung Tengah untuk fokus pada enam oknum yang dinilai patut dimintai pertanggungjawaban hukum atas pengelolaan anggaran media tahun 2025. Pengaduan ini juga berkaitan dengan tudingan dugaan korupsi yang sebelumnya sempat diarahkan kepada dirinya. Menurut Dirut GS Grup, persoalan anggaran media DPRD Lampung Tengah telah terang secara administrasi dan hukum, sehingga tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut. Dirut GS Grup meminta Kejari Lampung Tengah, khususnya bidang PINSUS, untuk bertindak tegas, profesional, dan tidak berputar-putar dalam penanganan perkara. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil demi menjaga stabilitas sosial, mengingat dampak psikologis dan moral yang dialami keluarga besar GS Grup akibat pembunuhan karakter serta tidak terpenuhinya hak-hak perusahaan media. Sejalan dengan itu, Podium Redaksi dan Rumah Jurnalis turut menyampaikan pengaduan resmi ke KASIPINSUS Kejaksaan terkait dugaan pembunuhan karakter dan pola pembentukan opini publik yang dinilai menyesatkan. Dalam pengaduan tersebut, mereka membawa data dan bukti awal untuk ditelaah oleh aparat penegak hukum. Podium Redaksi dan Rumah Jurnalis meminta penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan guna menjamin keadilan, kepastian hukum, serta menjaga ruang publik dari informasi yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat.

Admin
×

Dirut GS Grup Mengadukan Dugaan Korupsi Anggaran Media DPRD dan Pembunuhan Karakter terhadap Dirinya ke KASIPINSUS Kejaksaan Direktur Utama GS Grup secara resmi menyampaikan pengaduan kepada KASIPINSUS Kejaksaan Negeri Lampung Tengah terkait dugaan korupsi anggaran media DPRD Lampung Tengah, sekaligus dugaan pembunuhan karakter yang menimpa dirinya. Pengaduan tersebut disampaikan langsung pada Senin, 16 Maret 2026, menyusul maraknya narasi yang viral di media sosial dengan pola “maling teriak maling” yang menuding Dirut GS Grup dalam persoalan anggaran media DPRD Lampung Tengah. Dalam pengaduannya, Dirut GS Grup meminta agar KASIPINSUS segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum serta tidak memperluas pemeriksaan secara tidak proporsional dengan memanggil seluruh perusahaan media. Ia mempertanyakan langkah aparat penegak hukum yang berencana memanggil perusahaan pers, padahal menurutnya aparat telah memahami konstruksi perkara yang terjadi. Dirut GS Grup menegaskan bahwa pihak-pihak yang paling mengetahui secara teknis dan administratif terkait anggaran media DPRD berada di lingkungan Sekretariat DPRD. Oleh karena itu, ia meminta Kejari Lampung Tengah untuk fokus pada enam oknum yang dinilai patut dimintai pertanggungjawaban hukum atas pengelolaan anggaran media tahun 2025. Pengaduan ini juga berkaitan dengan tudingan dugaan korupsi yang sebelumnya sempat diarahkan kepada dirinya. Menurut Dirut GS Grup, persoalan anggaran media DPRD Lampung Tengah telah terang secara administrasi dan hukum, sehingga tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut. Dirut GS Grup meminta Kejari Lampung Tengah, khususnya bidang PINSUS, untuk bertindak tegas, profesional, dan tidak berputar-putar dalam penanganan perkara. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil demi menjaga stabilitas sosial, mengingat dampak psikologis dan moral yang dialami keluarga besar GS Grup akibat pembunuhan karakter serta tidak terpenuhinya hak-hak perusahaan media. Sejalan dengan itu, Podium Redaksi dan Rumah Jurnalis turut menyampaikan pengaduan resmi ke KASIPINSUS Kejaksaan terkait dugaan pembunuhan karakter dan pola pembentukan opini publik yang dinilai menyesatkan. Dalam pengaduan tersebut, mereka membawa data dan bukti awal untuk ditelaah oleh aparat penegak hukum. Podium Redaksi dan Rumah Jurnalis meminta penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan guna menjamin keadilan, kepastian hukum, serta menjaga ruang publik dari informasi yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat.

Sebarkan artikel ini
Dirut GS Grup Mengadukan Dugaan Korupsi Anggaran Media DPRD dan Pembunuhan Karakter terhadap Dirinya ke KASIPINSUS Kejaksaan Direktur Utama GS Grup secara resmi menyampaikan pengaduan kepada KASIPINSUS Kejaksaan Negeri Lampung Tengah terkait dugaan korupsi anggaran media DPRD Lampung Tengah, sekaligus dugaan pembunuhan karakter yang menimpa dirinya. Pengaduan tersebut disampaikan langsung pada Senin, 16 Maret 2026, menyusul maraknya narasi yang viral di media sosial dengan pola “maling teriak maling” yang menuding Dirut GS Grup dalam persoalan anggaran media DPRD Lampung Tengah. Dalam pengaduannya, Dirut GS Grup meminta agar KASIPINSUS segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum serta tidak memperluas pemeriksaan secara tidak proporsional dengan memanggil seluruh perusahaan media. Ia mempertanyakan langkah aparat penegak hukum yang berencana memanggil perusahaan pers, padahal menurutnya aparat telah memahami konstruksi perkara yang terjadi. Dirut GS Grup menegaskan bahwa pihak-pihak yang paling mengetahui secara teknis dan administratif terkait anggaran media DPRD berada di lingkungan Sekretariat DPRD. Oleh karena itu, ia meminta Kejari Lampung Tengah untuk fokus pada enam oknum yang dinilai patut dimintai pertanggungjawaban hukum atas pengelolaan anggaran media tahun 2025. Pengaduan ini juga berkaitan dengan tudingan dugaan korupsi yang sebelumnya sempat diarahkan kepada dirinya. Menurut Dirut GS Grup, persoalan anggaran media DPRD Lampung Tengah telah terang secara administrasi dan hukum, sehingga tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut. Dirut GS Grup meminta Kejari Lampung Tengah, khususnya bidang PINSUS, untuk bertindak tegas, profesional, dan tidak berputar-putar dalam penanganan perkara. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil demi menjaga stabilitas sosial, mengingat dampak psikologis dan moral yang dialami keluarga besar GS Grup akibat pembunuhan karakter serta tidak terpenuhinya hak-hak perusahaan media. Sejalan dengan itu, Podium Redaksi dan Rumah Jurnalis turut menyampaikan pengaduan resmi ke KASIPINSUS Kejaksaan terkait dugaan pembunuhan karakter dan pola pembentukan opini publik yang dinilai menyesatkan. Dalam pengaduan tersebut, mereka membawa data dan bukti awal untuk ditelaah oleh aparat penegak hukum. Podium Redaksi dan Rumah Jurnalis meminta penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan guna menjamin keadilan, kepastian hukum, serta menjaga ruang publik dari informasi yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat.
Dirut GS Grup Mengadukan Dugaan Korupsi Anggaran Media DPRD dan Pembunuhan Karakter terhadap Dirinya ke KASIPINSUS KejaksaanDirektur Utama GS Grup secara resmi menyampaikan pengaduan kepada KASIPINSUS Kejaksaan Negeri Lampung Tengah terkait dugaan korupsi anggaran media DPRD Lampung Tengah, sekaligus dugaan pembunuhan karakter yang menimpa dirinya.Pengaduan tersebut disampaikan langsung pada Senin, 16 Maret 2026, menyusul maraknya narasi yang viral di media sosial dengan pola “maling teriak maling” yang menuding Dirut GS Grup dalam persoalan anggaran media DPRD Lampung Tengah.Dalam pengaduannya, Dirut GS Grup meminta agar KASIPINSUS segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum serta tidak memperluas pemeriksaan secara tidak proporsional dengan memanggil seluruh perusahaan media. Ia mempertanyakan langkah aparat penegak hukum yang berencana memanggil perusahaan pers, padahal menurutnya aparat telah memahami konstruksi perkara yang terjadi.Dirut GS Grup menegaskan bahwa pihak-pihak yang paling mengetahui secara teknis dan administratif terkait anggaran media DPRD berada di lingkungan Sekretariat DPRD. Oleh karena itu, ia meminta Kejari Lampung Tengah untuk fokus pada enam oknum yang dinilai patut dimintai pertanggungjawaban hukum atas pengelolaan anggaran media tahun 2025.Pengaduan ini juga berkaitan dengan tudingan dugaan korupsi yang sebelumnya sempat diarahkan kepada dirinya. Menurut Dirut GS Grup, persoalan anggaran media DPRD Lampung Tengah telah terang secara administrasi dan hukum, sehingga tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut.Dirut GS Grup meminta Kejari Lampung Tengah, khususnya bidang PINSUS, untuk bertindak tegas, profesional, dan tidak berputar-putar dalam penanganan perkara. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil demi menjaga stabilitas sosial, mengingat dampak psikologis dan moral yang dialami keluarga besar GS Grup akibat pembunuhan karakter serta tidak terpenuhinya hak-hak perusahaan media.Sejalan dengan itu, Podium Redaksi dan Rumah Jurnalis turut menyampaikan pengaduan resmi ke KASIPINSUS Kejaksaan terkait dugaan pembunuhan karakter dan pola pembentukan opini publik yang dinilai menyesatkan. Dalam pengaduan tersebut, mereka membawa data dan bukti awal untuk ditelaah oleh aparat penegak hukum.Podium Redaksi dan Rumah Jurnalis meminta penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan guna menjamin keadilan, kepastian hukum, serta menjaga ruang publik dari informasi yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat.

MITRAPOL.com, Lampung Tengah – Direktur Utama GS Grup secara resmi melaporkan dugaan korupsi anggaran media di lingkungan DPRD Lampung Tengah kepada pihak kejaksaan.

Pengaduan tersebut disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, khususnya kepada Kepala Seksi Pidana Khusus (KASIPINSUS), pada Senin (16/3/2026).

Selain dugaan korupsi, laporan tersebut juga mencakup dugaan pembunuhan karakter yang disebut dialami oleh Dirut GS Grup, seiring beredarnya narasi di media sosial yang dinilai merugikan nama baiknya.

Minta Penanganan Fokus dan Profesional

Dalam pengaduannya, Dirut GS Grup meminta aparat penegak hukum untuk segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab serta menangani perkara secara proporsional.

Ia juga mempertanyakan rencana pemanggilan sejumlah perusahaan media dalam proses pemeriksaan, karena menurutnya konstruksi perkara telah cukup jelas.

Menurutnya, pihak yang paling memahami aspek teknis dan administratif terkait anggaran media DPRD berada di lingkungan sekretariat DPRD.

Karena itu, ia meminta agar penyelidikan difokuskan pada sejumlah oknum yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dalam pengelolaan anggaran media tahun 2025.

Soroti Dugaan Pembunuhan Karakter

Dirut GS Grup menilai tudingan yang diarahkan kepada dirinya telah berkembang menjadi bentuk pembunuhan karakter yang berdampak pada reputasi pribadi maupun perusahaan.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas, profesional, dan transparan dalam menangani perkara tersebut guna menjaga kepastian hukum dan stabilitas sosial.

Dukungan dari Komunitas Pers

Sejalan dengan laporan tersebut, Podium Redaksi dan Rumah Jurnalis turut menyampaikan pengaduan resmi kepada KASIPINSUS Kejaksaan.

Kedua organisasi tersebut melaporkan dugaan pembentukan opini publik yang dinilai menyesatkan serta berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap media.

Mereka juga mengaku telah menyerahkan sejumlah data dan bukti awal untuk ditelaah oleh aparat penegak hukum.

Dorong Penegakan Hukum Objektif

Podium Redaksi dan Rumah Jurnalis menekankan pentingnya penegakan hukum yang objektif, profesional, dan transparan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin keadilan, kepastian hukum, serta menjaga ruang publik dari penyebaran informasi yang tidak akurat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *