MITRAPOL.com, Palembang – Seorang oknum pejabat di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Palembang disomasi oleh tim kuasa hukum terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp160 juta dengan modus menjanjikan pekerjaan di perusahaan BUMN.
Tim kuasa hukum dari Sakahira Lawfirm yang terdiri dari A. Rilo Budiman, S.H., M.H., M. Axel F., S.H., M.H., M. Abyan Z., S.H., M.H., dan Amin Rais, S.H., secara resmi melayangkan somasi kedua kepada seorang pria berinisial Maruli, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Rescue di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Palembang, Selasa (17/3/2026).
Somasi tersebut diajukan atas nama klien mereka, Arsun Sahadi, yang sebelumnya menjalin kesepakatan dengan pihak terlapor pada 10 Agustus 2025.
Dalam perjanjian itu, Maruli diduga menjanjikan dapat membantu dua anak klien untuk diterima bekerja di salah satu perusahaan milik negara (BUMN). Sebagai bentuk kesepakatan, klien disebut telah menyerahkan uang sebesar Rp160 juta kepada yang bersangkutan.
Dana tersebut diberikan dengan ketentuan akan dikembalikan apabila janji tersebut tidak terealisasi.
Namun hingga batas waktu yang disepakati, kedua anak klien tidak kunjung diterima bekerja. Selain itu, pihak terlapor juga dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana yang telah diterima.
“Klien kami telah berulang kali mencoba menghubungi yang bersangkutan, namun tidak ada penyelesaian. Oleh karena itu, kami melayangkan somasi kedua sebagai langkah tegas,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangannya.
Dalam somasi tersebut, pihak kuasa hukum memberikan tenggat waktu selama 2 x 24 jam kepada Maruli untuk mengembalikan seluruh dana sebesar Rp160 juta secara tunai dan sekaligus.
Apabila dalam waktu tersebut tidak ada penyelesaian, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, baik melalui jalur administratif maupun pidana.
Langkah tersebut meliputi pelaporan kepada Wali Kota Palembang dan Inspektorat untuk pemeriksaan internal, serta pelaporan kepada kepolisian atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kasus ini menambah daftar dugaan penyalahgunaan jabatan oleh oknum aparatur, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan jalur instan, khususnya yang melibatkan sejumlah uang.












