MITRAPOL.com, Karawang — Pemerintah Kabupaten Karawang memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Republik Indonesia dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) guna mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menyatakan dukungannya terhadap kolaborasi tersebut dalam agenda optimalisasi program “Jaga Desa” bersama DPC ABPEDNAS Kabupaten Karawang. Kegiatan itu dirangkaikan dengan Safari Ramadan dan digelar di kawasan KIIC Karawang, pekan lalu.
Acara tersebut turut dihadiri Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas DPP ABPEDNAS.
Dalam sambutannya, Bupati Aep menegaskan bahwa BPD memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas tata kelola pemerintahan desa. Ia menilai setiap kebijakan pembangunan desa harus melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) yang melibatkan BPD sebagai representasi masyarakat.
“Kehadiran Jamintel beserta jajaran menjadi penyemangat bagi keluarga besar ABPEDNAS di Karawang. Kami berharap tata kelola anggaran desa dapat berjalan baik, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Bupati juga menambahkan, pengelolaan dana desa yang akuntabel akan berdampak langsung pada pembangunan daerah, khususnya dalam memperkuat sektor pertanian dan perikanan. Menurutnya, Karawang sebagai salah satu lumbung padi nasional memiliki potensi besar dalam mendukung ketahanan pangan.
“Dengan tata kelola desa yang baik, kami optimistis pembangunan desa akan semakin kuat dan berkontribusi pada ketahanan pangan nasional,” katanya.
Sementara itu, Jamintel Reda Manthovani menekankan pentingnya kolaborasi antara Korps Adhyaksa dan BPD dalam mengawasi tata kelola pemerintahan desa, khususnya pengelolaan keuangan desa.
Ia menjelaskan, sistem pertanggungjawaban kepala desa kini telah terintegrasi melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang terkoneksi dengan program Jaga Desa. Namun demikian, pengawasan berbasis digital dinilai belum cukup tanpa verifikasi langsung di lapangan.
“Di aplikasi hanya terlihat angka-angka, tetapi realisasi fisiknya belum tentu sesuai. Karena itu, kami menggandeng BPD untuk membantu kejaksaan melakukan pengecekan langsung di lapangan,” jelasnya.
Reda menegaskan bahwa pengawasan tersebut bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai upaya perbaikan tata kelola.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya pencegahan penyimpangan, termasuk praktik fiktif dalam penggunaan anggaran desa. Berdasarkan data nasional, tercatat sebanyak 535 kepala desa tersangkut persoalan hukum, sementara di Karawang baru ditemukan satu kasus.
“Melalui penguatan pengawasan bersama ini, kami berharap angka tindak pidana korupsi di tingkat desa dapat ditekan,” tegasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Hermon Dekristo, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama, Ketua Umum DPP ABPEDNAS Indra Utama, serta para Kepala Kejaksaan Negeri dari Purwakarta, Bekasi, dan Subang.












