MITRAPOL.com, OKU Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil mengungkap peredaran narkotika lintas provinsi dengan menangkap seorang pengedar sabu asal Kota Medan, Sumatera Utara, dalam operasi yang digelar di Kecamatan Buay Rawan, Rabu dini hari (18/3/2026).
Pelaku berinisial MA (36), seorang buruh harian lepas, diamankan di sebuah rumah di Desa Bumi Agung Jaya yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket sabu seberat bruto 1,47 gram.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Roby Fachrian selaku Ps. Kasat Res Narkoba Polres OKU Selatan, bersama tim yang terdiri dari KBO serta para Kanit.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Selasa malam (17/3) sekitar pukul 22.00 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif di lokasi.
Setelah proses pendalaman dan verifikasi target, petugas akhirnya melakukan penangkapan pada pukul 00.15 WIB. Saat diamankan, tersangka tidak dapat mengelak. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu yang kemudian dinyatakan positif mengandung narkotika berdasarkan pemeriksaan awal.
Roby Fachrian menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan respons cepat aparat terhadap laporan masyarakat.
“Kami menerima laporan pada malam hari, langsung bergerak, dan dini hari tersangka berhasil diamankan. Ini membuktikan bahwa kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan, termasuk yang berasal dari luar provinsi,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres OKU Selatan, I Made Redi Hartana, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika lintas wilayah.
“Siapa pun yang mencoba mengedarkan narkotika di wilayah hukum OKU Selatan akan kami tindak tegas tanpa pandang asal daerah,” ujarnya.
Dukungan juga disampaikan Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, yang menilai pengungkapan ini menunjukkan kemampuan deteksi lintas wilayah aparat kepolisian.
“Kami tidak hanya fokus pada peredaran lokal, tetapi juga mampu mengungkap jaringan dari luar provinsi. Peran masyarakat sangat penting dalam pengungkapan kasus ini,” ungkapnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk jalur distribusi narkotika lintas provinsi yang diduga melibatkan pelaku lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara. Polres OKU Selatan menegaskan tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika, baik lokal maupun lintas daerah, untuk beroperasi di wilayah hukumnya.












