MITRAPOL.com, Jakarta – Penggerebekan sebuah toko kosmetik di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, pada Kamis (26/03/2026), justru memunculkan tanda tanya besar.
Pasalnya, terjadi saling lempar keterangan antar instansi yang terlibat, yakni Sudin Kesehatan, Satpol PP, dan pihak Kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut melibatkan unsur Satpol PP Jakarta Barat, Suku Dinas Kesehatan, serta Polsek Kembangan.
Namun saat dikonfirmasi, masing-masing pihak memberikan pernyataan yang berbeda terkait siapa yang menjadi leading sector dalam operasi tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan menegaskan bahwa pihak kepolisian hanya bersifat mendampingi.
“Kegiatan dilakukan oleh Satpol PP dan Dinas Kesehatan Jakarta Barat. Polsek hanya melakukan pendampingan,” ujarnya.
Namun pernyataan berbeda disampaikan oleh Vivin, perwakilan dari Sudin Kesehatan Jakarta Barat. Ia menyebut pihaknya bukan pelaksana utama dalam kegiatan tersebut.
“Kegiatan itu milik Satpol PP, kami hanya mendampingi. Untuk barang bukti dibawa oleh pihak kepolisian, kami hanya mendata,” jelasnya.
Keanehan semakin mencuat saat pihak Satpol PP melalui bagian Trantibum justru menyatakan hal sebaliknya.
“Itu kegiatannya Sudin Kesehatan, kami yang mendampingi mereka. Bukan mereka yang mendampingi kami. Itu yang jadi aneh,” ujar seorang petugas perempuan berhijab hitam di ruang administrasi Trantibum Satpol PP Jakarta Barat.
Perbedaan pernyataan ini memicu dugaan adanya pengaburan informasi dalam pelaksanaan kegiatan penindakan tersebut. Publik pun mempertanyakan transparansi serta kejelasan kewenangan antar lembaga dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.
Praktisi Hukum
Wedri Waldi, SH, MH, menilai bahwa kondisi tersebut tidak boleh dianggap sepele karena berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dalam penegakan hukum.
“Jika benar terjadi saling lempar tanggung jawab seperti ini, maka patut diduga adanya ketidakterbukaan atau bahkan upaya pengaburan informasi kepada publik. Ini berbahaya dalam sistem penegakan hukum,” tegas Wedri.
Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum pidana, tindakan yang mengarah pada pengaburan fakta dapat dikaitkan dengan Pasal 275 KUHP Nasional, yakni memberikan keterangan palsu kepada pejabat atau pihak berwenang.
Selain itu, apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan untuk menutup-nutupi suatu peristiwa, dapat pula dikaitkan dengan Pasal 390 KUHP Nasional tentang menyembunyikan pelaku kejahatan atau menghalangi proses hukum.
“Bahkan jika dalam prosesnya ada penyitaan atau pengambilan barang bukti yang tidak jelas dasar hukumnya, maka bisa berpotensi melanggar prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP,” tambahnya.
Dari sisi perdata, Wedri juga menyoroti potensi gugatan apabila pihak toko kosmetik merasa dirugikan akibat tindakan yang tidak jelas dasar kewenangannya.
“Pemilik usaha dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata, apabila terbukti ada kerugian akibat tindakan aparat yang tidak sesuai prosedur atau kewenangan,” jelasnya.
Wedri menekankan pentingnya kejelasan komando dalam setiap operasi gabungan antar instansi.
“Harus ada leading sector yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai masyarakat melihat adanya ketidaksinkronan yang justru menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi yang komprehensif dari ketiga instansi terkait mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab penuh dalam kegiatan penggerebekan tersebut. Kasus ini pun menjadi sorotan dan diharapkan segera mendapat klarifikasi terbuka demi menjaga transparansi dan kepastian hukum.












