MITRAPOL.com, Lampung Timur – Polemik pembuatan logo resmi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Lampung Timur menuai protes dari kalangan penyimbang adat setempat. Pasalnya logo tersebut dinilai tidak sesuai dengan budaya setempat.
Selanjutnya, pemkab Lampung Timur dan para tokoh adat bergerak cepat dengan melakukan rapat terbatas guna membahas perubahan serta revisi logo tersebut agar tidak menjadi polemik berkepanjangan.
Hal ini disampaikan oleh Zainal Abidin Gelar Suttan Paku Alam menyampaikan telah melakukan rapat bersama dinas terkait di Pemkab Lampung Timur.
“Kami dari MPAL baru saja siang ini selesai melakukan rapat bersama dengan Bapak Sekda dan pihak Dinas Kominfo serta dinas terkait prihal adanya kekeliruan dalam pembuatan logo HUT ke 27 Pemkab Lampung Timur,” ujar Suttan Paku Alam yang juga tokoh adat marga Unyi Desa Sukadana kepada Mitrapol.com, Senin (6/4).

Zainal Abidin selaku Sekretaris Umum MPAL Lampung Timur, enggan menjelaskan secara rinci apa saja poin titik dari logo yang akan ada perubahan. Mengingat, dalam melakukan perubahan logo yang menyangkut adat harus lebih hati-hati.
“Nantinya yang akan dirubah lambang Siger Lekuk 7 jadi 9 (siger Abung siwo migo). Kemudian gambar Siger itu sesuai dengan Siger yang sudah resmi. Nanti saja kita lihat jikapun sudah dirubah.
“Sebab sembilan lekuk pada Siger melambangkan struktur adat masyarakat Lampung Timur, oleh karena itu, kita juga para tokoh adat bersama pemerintah harus lebih cermat dan berhati-hati dalam menggunakan simbol budaya,” tutupnya.
Diketahui, rapat dihadiri oleh Ketua MPAL Lampung Timur, Sekda, Assintan I Kominfo dan bidang Pemerintahan setempat.











