Oleh : Pablo Christalo, S.H., M.A.*
MITRAPOL.com, Jakarta – Praktik lelang eksekusi hak tanggungan dalam sistem perbankan kembali menjadi sorotan. Di satu sisi, mekanisme ini merupakan instrumen hukum untuk menyelesaikan kredit bermasalah, namun di sisi lain berpotensi menimbulkan kerugian bagi debitur jika tidak dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan.
Dalam praktik perbankan, baik badan hukum maupun perorangan kerap mengajukan kredit dengan menjaminkan aset berupa tanah sebagai agunan. Setelah disetujui, bank sebagai kreditur memperoleh hak tanggungan atas objek tersebut.
Penulis menilai bahwa lelang eksekusi hak tanggungan sejatinya merupakan langkah terakhir yang ditempuh apabila debitur mengalami wanprestasi atau cedera janji.
Namun demikian, dalam sejumlah praktik di lapangan, muncul persoalan terkait transparansi dan akuntabilitas dalam proses lelang tersebut.
Beberapa indikasi yang kerap disorot antara lain tidak tersampaikannya informasi lelang secara memadai kepada debitur, ketidaksesuaian nilai lelang dengan harga pasar, hingga dugaan minimnya akses terhadap dokumen perjanjian dan hasil penilaian agunan.
Secara hukum, hak tanggungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah untuk pelunasan utang tertentu, tanpa mengalihkan kepemilikan objek kepada kreditur.
Selain itu, objek yang dapat dibebani hak tanggungan meliputi hak milik, hak guna usaha, dan hak guna bangunan.
Dengan demikian, meskipun debitur dinyatakan wanprestasi, proses eksekusi tetap harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, termasuk melalui pelelangan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996.
Dalam aturan tersebut, kreditur memang memiliki hak untuk menjual objek jaminan melalui pelelangan guna pelunasan utang, namun tetap dalam koridor hukum dan prinsip keadilan.
Lebih lanjut, ketentuan lelang juga mensyaratkan adanya mekanisme penawaran terbuka dengan harga yang meningkat, sebagaimana diatur dalam regulasi lelang (Vendu Reglement).
Penulis berpandangan bahwa pelaksanaan lelang yang tidak sesuai prosedur berpotensi menimbulkan persoalan hukum, termasuk dugaan perbuatan melawan hukum.
Oleh karena itu, transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap hak debitur menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan dalam setiap proses eksekusi hak tanggungan.
*Penulis adalah advokat dan alumnus Faculty of Graduate Studies Mahidol University, Thailand. Ia pernah menjabat sebagai Campaign Officer Indonesia and Malaysia Campaign Desk pada Asian Forum for Human Rights and Development (FORUM-ASIA), Thailand (2003), serta peneliti pada Asian Legal Resource Centre/Asian Human Rights Commission (AHRC), Hong Kong (2005).












