MITRAPOL.com, Kota Sabang – Yayasan Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya menyoroti dugaan penggunaan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRK Sabang untuk pembangunan fasilitas di atas lahan pribadi, yang dinilai berpotensi melanggar aturan hukum.
Kabid Hukum dan HAM LASKAR, Teuku Nanda Muakhir, menegaskan bahwa secara regulasi, dana Pokir tidak diperbolehkan digunakan untuk pembangunan di atas tanah milik pribadi anggota legislatif maupun keluarganya.
“Dana Pokir bukan anggaran pribadi anggota DPR, melainkan aspirasi masyarakat yang harus digunakan untuk kepentingan publik,” ujarnya. Rabu (8/4).
Sorotan tersebut berkaitan dengan pembangunan Lembaga Pelatihan Teknologi dan Kerajinan Industri Kecil (LPTKIK) di Kota Sabang yang menggunakan dana APBK tahun 2020 melalui skema Pokir.
Menurut LASKAR, pembangunan fasilitas yang dibiayai anggaran negara seharusnya dilakukan di atas tanah milik pemerintah, desa, atau lahan yang telah dihibahkan secara sah untuk kepentingan umum.
Penggunaan lahan pribadi dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta melanggar prinsip pengelolaan aset daerah.
Teuku Nanda menjelaskan, penggunaan dana publik untuk pembangunan di lahan pribadi dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan berpotensi masuk dalam ranah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Ia menyebut, praktik tersebut juga berisiko mengarah pada dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), terutama jika terdapat indikasi konflik kepentingan atau keuntungan pribadi.
Selain itu, dana Pokir wajib diinput dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) serta mengikuti mekanisme perencanaan pembangunan daerah, bukan digunakan untuk proyek yang bersifat pribadi.
LASKAR mengaku telah melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Negeri Sabang pada 2 April 2026.
Dalam laporannya, LASKAR meminta aparat penegak hukum menelusuri sejumlah aspek, antara lain: Proses pengusulan program dalam musrenbang, Kesesuaian dengan dokumen perencanaan daerah, Legalitas lahan pembangunan, Persetujuan kepala daerah saat proyek berjalan, Manfaat nyata fasilitas bagi masyarakat dan Prinsip Pengelolaan Dana Publik.
LASKAR menegaskan bahwa secara prinsip, proyek yang dibiayai APBD harus berdiri di atas tanah milik negara atau daerah guna menjamin keberlanjutan aset dan manfaat publik.
Penggunaan lahan pribadi, meskipun dengan skema pinjam pakai atau perjanjian tertentu, tetap dinilai tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
LASKAR berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran publik di daerah.
Akan kah hukum berlaku adil kepada seluruh rakyat Indonesia…!?
Kebal hukum kah oknum anggota DPRK Sabang tersebut di Republik ini!?
Ntahlah…Hanya Tuhan lah yang tau…!?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait yang disebut dalam laporan tersebut.











