MITRAPOL.com, Banda Aceh – Kepala Perwakilan (Kaperwil) Mitrapol Aceh, Teuku Indra Yoesdiansyah, secara resmi menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap kinerja jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Apresiasi ini diberikan khususnya atas dedikasi lembaga tersebut dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana beasiswa yang menjadi perhatian publik, Kamis (8/4/2026).
Teuku Indra menyatakan bahwa langkah berani yang diambil oleh Kejati Aceh saat ini merupakan sinyal positif bagi penegakan hukum di Aceh. Ia berharap agar kerja nyata dan semangat profesionalisme yang ditunjukkan oleh Kejati Aceh dapat menjadi contoh serta diikuti oleh seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di wilayah Provinsi Aceh.
Menurut Teuku Indra, sinergi yang kuat antara Kejati dan Kejari di daerah sangat diperlukan untuk memastikan tidak ada celah bagi praktik rasuah. Dengan adanya keselarasan visi dalam pemberantasan korupsi, pembangunan di Aceh diyakini akan memiliki harapan yang jauh lebih baik dan transparan di masa depan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberhasilan dalam menekan angka korupsi berdampak langsung pada taraf hidup masyarakat luas. Jika anggaran negara dikelola dengan jujur tanpa potongan ilegal, maka program-program pemerintah akan tepat sasaran, sehingga kesejahteraan masyarakat Aceh dapat meningkat secara signifikan dan sinergitas yang baik antara Pihak Kejaksaan dengan media harus lebih ditingkatkan lagi guna mencapai tujuan tersebut.
Teuku Indra secara khusus memuji kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh saat ini, Bapak Yudi Triadi, S.H., M.H. Di bawah nakhodanya, lembaga tersebut dinilai lebih dinamis dan memiliki keberanian dalam menyentuh kasus-kasus yang selama ini dianggap pelik, termasuk penyimpangan dana pendidikan bagi mahasiswa.
Indra juga menyoroti bagaimana Kejati Aceh sangat responsif terhadap keluhan warga dan informasi yang beredar di media massa. Sikap terbuka dalam menerima laporan masyarakat ini menunjukkan bahwa instansi tersebut tidak antikritik dan benar-benar bekerja untuk kepentingan publik di Bumi Serambi Mekkah.
Ketegasan Kejati Aceh ini dipandang sebagai bukti nyata bahwa atensi dan instruksi Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat pemberantasan korupsi telah dijalankan dengan sangat baik. Koordinasi pusat dan daerah terlihat berjalan selaras dalam menjaga kewibawaan hukum di tingkat provinsi.
Sebagai penutup, Teuku Indra mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung langkah Kejati Aceh dalam melakukan bersih-bersih birokrasi. Ia berharap fokus penegakan hukum ini tetap terjaga demi mewujudkan Aceh yang bersih, bermartabat, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme.












