MITRAPOL.com, Sukabumi, Jawa Barat – Polres Sukabumi melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit Tipidter berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di wilayah Kecamatan Tegalbuleud.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 07.13 WIB di Jalan Raya Kampung Cijoho, Desa Calingcing. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M (52), warga setempat.
Kapolres Sukabumi, Samian, melalui Kasat Reskrim, Hartono, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dalam pembelian BBM bersubsidi.
“Anggota Unit Tipidter melakukan penyelidikan di sekitar SPBU wilayah Tegalbuleud dan menemukan seseorang yang mengisi BBM jenis pertalite menggunakan galon bekas air mineral dan jerigen,” ujar Hartono.
Setelah dilakukan pemantauan, petugas menghentikan kendaraan roda empat jenis Toyota Agya warna merah yang digunakan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen legal terkait pengangkutan BBM bersubsidi tersebut.
“Yang bersangkutan mengaku telah membeli BBM jenis pertalite sebanyak 272 liter. Karena tidak dapat menunjukkan legalitas, pelaku beserta barang bukti kami amankan ke Mapolres Sukabumi,” jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: Satu unit kendaraan Toyota Agya, STNK kendaraan, Puluhan galon dan jerigen berisi BBM jenis pertalite dengan total sekitar 272 liter
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polisi menegaskan akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi karena merugikan masyarakat dan negara.
Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Sukabumi masih melakukan pengembangan kasus dengan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.












