MITRAPOL.com, Blora — Upaya awak media untuk melakukan peliputan terkait kondisi Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tanjung 2, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, terkendala karena belum mendapatkan akses.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 13.20 WIB, di mana awak media yang hendak melakukan pengecekan langsung di lokasi tidak diizinkan memasuki area dalam SPPG dan hanya diperbolehkan berada di luar lingkungan bangunan.
Kepala SPPG Tanjung 2, Muhamad Risjal, membenarkan adanya pembatasan tersebut. Ia menyampaikan bahwa kebijakan itu merupakan arahan dari pihak atasan.
“Untuk dokumentasi nanti bisa kami kirimkan. Namun untuk pengecekan langsung saat ini belum bisa karena ada arahan dari atasan terkait akses media,” ujarnya.
Keberadaan IPAL di fasilitas SPPG menjadi perhatian penting karena berkaitan langsung dengan pengelolaan limbah cair dan dampak lingkungan. Pemerintah daerah melalui kebijakan yang berlaku telah mewajibkan setiap SPPG untuk memiliki sistem pengolahan limbah yang sesuai standar.
Sebelumnya, Wakil Bupati Blora dalam kegiatan inspeksi lapangan menegaskan bahwa seluruh SPPG wajib melengkapi fasilitas IPAL guna mendukung operasional dapur yang higienis serta ramah lingkungan. Kebijakan tersebut merujuk pada ketentuan lingkungan hidup yang mengatur pengendalian dampak limbah.
Selain itu, perangkat daerah terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga melakukan pengawasan berkala terhadap operasional SPPG, termasuk kewajiban pengelolaan limbah dan pelaporan secara rutin.
Berdasarkan standar teknis yang berlaku, IPAL pada fasilitas pengolahan pangan harus memenuhi baku mutu air limbah, di antaranya parameter BOD, COD, TSS, pH, serta kandungan minyak dan lemak. Pengelolaan juga wajib didukung dengan prosedur operasional standar dan pengujian berkala di laboratorium terakreditasi.
Namun hingga berita ini diturunkan, kondisi fisik maupun operasional IPAL di SPPG Tanjung 2 belum dapat diverifikasi secara langsung oleh media karena keterbatasan akses.
Pihak terkait diharapkan dapat memberikan ruang klarifikasi serta transparansi informasi kepada publik, mengingat pengelolaan fasilitas tersebut berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan lingkungan.
Perlu diketahui, dalam pelaksanaan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi warga negara.












