MITRAPOL.com | Banten – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Subdirektorat III Jatanras berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta satu kasus kepemilikan senjata api rakitan yang diduga berkaitan dengan jaringan pelaku curanmor.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam tersangka dan menyita 13 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol. Dian Setyawan, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari sejumlah laporan polisi yang diterima Ditreskrimum Polda Banten dan Polsek Mauk.
Enam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial WR (29), SU (60), AT (33), MN (40), MS (40), dan AA (23). Sementara tiga orang lainnya berinisial RO, UD, dan EF telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak hanya menangkap pelaku utama, tetapi juga terus mengembangkan jaringan pelaku, penadah, hingga kepemilikan senjata api ilegal yang diduga digunakan untuk mendukung aksi kejahatan,” ujar Dian saat konferensi pers, Senin (29/6/2026).
Kasus pertama bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat milik seorang warga yang diparkir di kawasan Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, pada 4 Mei 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob Subdit III Jatanras berhasil menangkap tersangka WR di Kabupaten Pandeglang dan SU di Kabupaten Bogor pada 11 Juni 2026. Polisi menduga WR berperan sebagai pelaku utama pencurian, sedangkan SU diduga sebagai penadah kendaraan hasil curian.
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian, telepon seluler, helm, serta jas hujan.
Selain itu, petugas menyita 13 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian dari berbagai wilayah di Banten.
Berdasarkan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin, dua unit kendaraan di antaranya diketahui berkaitan dengan laporan pencurian di wilayah hukum Polsek Cikupa dan Polsek Kramatwatu.
Penyidik juga menduga kelompok tersebut telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Banten.
Dalam perkara terpisah, Ditreskrimum Polda Banten juga mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Genio yang terjadi di Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, pada 30 Juli 2021.
Melalui proses penyelidikan, polisi menangkap tiga tersangka, yakni AT, MN, dan MS. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, AT dan MN diduga berperan sebagai pelaku pencurian, sedangkan MS diduga sebagai penadah.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita kembali sepeda motor milik korban sebagai barang bukti.
Saat melakukan penangkapan terhadap WR di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Pandeglang, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta dua butir amunisi kaliber 9 mm yang disembunyikan di bawah lemari pendingin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menetapkan AA (23) sebagai tersangka dalam perkara kepemilikan senjata api tanpa hak. Penyidik menduga senjata tersebut diperoleh dari seorang berinisial EF, yang kini berstatus DPO.
Selain senjata api rakitan, polisi juga menyita dua butir amunisi, tas selempang, dan kantong plastik sebagai barang bukti.
Kombes Pol. Dian Setyawan menegaskan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk memburu tiga tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah maupun sindikat curanmor lintas daerah.
Menurutnya, seluruh kendaraan yang berhasil diamankan akan melalui proses identifikasi untuk memastikan kepemilikannya sebelum nantinya dikembalikan kepada pemilik yang sah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan, menghindari parkir di lokasi rawan, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun kepemilikan senjata api ilegal.
Para tersangka saat ini menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan ketentuan pidana sesuai dugaan tindak pidana yang disangkakan. Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, sementara proses pem-buktian lebih lanjut akan berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












