Scroll untuk baca artikel
Info Polri

Polres Dairi Tangkap Kurir dan Pengedar Ganja 18 Gram di Bintang Mersada

Admin
×

Polres Dairi Tangkap Kurir dan Pengedar Ganja 18 Gram di Bintang Mersada

Sebarkan artikel ini
Polres Dairi Tangkap Kurir dan Pengedar Ganja
Dua tersangka pengedar ganja

MITRAPOL.com, Sidikalang — Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi menangkap dua pria terduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja di Desa Bintang Mersada, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Rabu (26/8/2027).

Kedua tersangka masing-masing berinisial Z (42) diduga menjadi kurir dan ZS (37) diduga sebagai pengedar. Dari pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi juga mengamankan barang bukti ganja dengan berat keseluruhan 18,05 gram.

Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, membenarkan penangkapan tersebut, menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran ganja di wilayah Desa Bintang Mersada.

“Tim Sat Narkoba Polres Dairi berhasil membekuk dua tersangka, salah satunya diduga berperan sebagai pengedar,” ujar Syahril kepada awak media.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan kemudian menemukan dua pria yang berada di sekitar kawasan Klenteng Perkuburan Cina.

Saat hendak diamankan, salah satu pria melarikan diri. Sementara Z berhasil ditangkap petugas.

Dari pemeriksaan awal, Polisi menemukan uang tunai Rp100 ribu yang menurut keterangan Z merupakan uang milik rekannya yang melarikan diri, uang tersebut disebut akan digunakan untuk membeli ganja.

Z kemudian mengaku dia memperoleh ganja dari ZS, ia juga mengaku mendapatkan imbalan Rp10 ribu setiap kali diminta membeli narkotika.

Berbekal keterangan tersebut, kemudian Polisi melakukan pengembangan dan meminta Z membantu menunjukkan lokasi yang biasa digunakan untuk transaksi.

Upaya tersebut membuahkan hasil. ZS kemudian datang ke lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan langsung diamankan petugas.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah ZS yang berada di Jalan Trikora. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja.

Total berat barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai 18,05 gram.

Kepada penyidik, ZS disebut mengaku mendapatkan ganja dari seorang pemasok berinisial A yang berada di Kota Medan.

Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Dairi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran ganja tersebut.