MITRAPOL.com, Nabire Papua Tengah – DPR Papua Tengah membu-ka ruang evaluasi terhadap sejumlah ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan Orang Asli Papua (OAP). Salah satu regulasi yang menjadi perhatian adalah Perda Nomor 114 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua.
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, mengatakan hal tersebut dalam dialog bersama masyarakat dan pemerintah daerah di Ge-dung RRI Nabire, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIT.
Menurut John, kegiatan tersebut menjadi bagian dari sosialisasi berbagai Perda yang telah disusun DPR Papua Tengah sekaligus ruang untuk menerima masukan masyarakat terkait pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus (Otsus).
“Yang kita sosialisasikan adalah Perda-Perda apa saja yang sudah dibuat oleh DPR Papua Tengah. Kita juga menjelaskan tahapan dari penyusunan sebuah Perda,” ujar John.
Ia mengatakan salah satu ketentuan yang mendapat perhatian masyarakat adalah pengaturan mengenai OAP. DPR Papua Tengah, kata John, terbuka terhadap masukan tersebut dan berencana membahas kemungkinan revisi bersama pemerintah daerah.
“Memang ada yang menjadi sorotan, yaitu Perda Nomor 114 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua. Karena itu memang kita harus melakukan revisi. Kita sudah berdiskusi dengan pimpinan, dan Pak Ketua sudah oke. Kita bersama pemerintah daerah akan melakukan rapat, kemungkinan Oktober,” katanya.
John mengatakan pembahasan revisi nantinya antara lain akan melihat kembali ketentuan mengenai definisi OAP, termasuk aspek hubungan genealogis atau garis keturunan.
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi salah satu materi yang banyak disampaikan masyarakat dalam dialog.
“Yang menjadi konsentrasi kita adalah definisi Orang Asli Papua. Ini sudah kita dengar dan akan kita bahas bersama untuk dilakukan perbaikan,” jelasnya.
John juga menyoroti persoalan pemberian pengakuan adat atau status tertentu kepada seseorang yang dinilai tidak memiliki hubungan genealogis dengan masyarakat adat atau marga tertentu.
Ia menyatakan pandangan tersebut sebagai salah satu masukan yang akan dibawa dalam pembahasan regulasi.
“Banyak peserta keberatan. Kita tidak bisa mengOAPkan orang yang tidak mempunyai hubungan darah atau hubungan genealogis dengan suku-suku maupun marga-marga yang memiliki dusun dan wilayah adat yang jelas,” katanya.
John menambahkan pembahasan selanjutnya akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat. Ia menyebut koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diperlukan untuk menyamakan persepsi mengenai pelaksanaan regulasi di daerah.
“Teman-teman di Kemendagri juga sudah mengikuti penolakan-penolakan yang dilakukan oleh orang Papua. Jadi sebenarnya Kemendagri tidak merumuskan definisi OAP. Kita yang duduk bersama untuk menyamakan persepsi,” ujarnya.
Selain definisi OAP, John mengatakan pengaturan mengenai pemberian pengakuan adat juga dapat menjadi bagian dari evaluasi. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu dibuat secara jelas agar penerapannya mem-iliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
John menegaskan bahwa seluruh masukan dalam dialog akan menjadi bahan DPR Papua Tengah untuk mengevaluasi regulasi terkait OAP.
“Regulasi ini memang harus ada, tetapi penyusunannya harus kita bahas bersama dan kita lihat kembali siapa yang menjadi bagian dari definisi tersebut,” pungkasnya.
Pembahasan tersebut selanjutnya diharapkan dapat mempertemukan masukan masyarakat, pemerintah daerah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyempurnaan regulasi mengenai OAP di Papua Tengah.












