MITRAPOL.com, Jakarta – Pembangunan lapangan padel di RW 10, Ke-lurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, kembali menjadi sorotan setelah adanya informasi mengenai aktivitas pembangunan meski lokasi tersebut telah dikenai penyegelan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Kevin Wu, membawa persoalan tersebut ke rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta pada Senin (21/9/2026).
Sebelumnya, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) telah melakukan penyegelan terhadap bangunan padel tersebut. Pemkot Jakarta Barat menyatakan pembangunan dihentikan karena belum memenuhi ke-tentuan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kevin mengatakan, dirinya melakukan peninjauan ke lokasi pada 26 Agustus 2026 dan mendapati pembangunan telah mencapai sekitar 80 persen.
“Pada tanggal 26 Agustus saya turun ke lapangan, saya menyaksikan bahwa kondisi lapangannya itu sekitar 80 persen sudah berdiri gedung yang sedang dibangun. Dan ada tertera di situ keterangan bahwa itu lahan milik Pemda dan statusnya dalam kondisi tersegel,” kata Kevin.
Menurut Kevin, setelah penyegelan, aktivitas pembangunan seharusnya dihentikan sampai persoalan perizinan dan ketentuan pemanfaatan lahan diselesaikan.
Ia kemudian mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada sejumlah instansi terkait, antara lain Wali Kota Jakarta Barat, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD), Jakarta Asset Management Centre (JAMC), Dinas CKTRP, dan Satpol PP DKI Jakarta.
“Saya minta konfirmasi apa yang terjadi,” ujar Kevin.
Kevin mengatakan surat tersebut dikirim pada 29 Agustus 2026 dan meminta tanggapan dalam waktu tujuh hari. Namun, menurut dia, penjelasan yang diminta baru diterima setelah persoalan tersebut dibawa ke rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta.
Dalam rapat yang menghadirkan pihak Pemerintah Kota Jakarta Barat, Dinas CKTRP, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya, persoalan pem-anfaatan lahan dan perizinan pembangunan tersebut turut dibahas.
Berdasarkan penjelasan Pemerintah Kota Jakarta Barat sebelumnya, Perjanjian Kerja Sama (PKS) tertanggal 22 Desember 2025 mencakup lahan sekitar 1.860 meter persegi. Namun, hasil peninjauan menunjukkan pemanfaatan atau bangunan di lokasi melebihi luasan yang tercantum dalam PKS.
Pemkot Jakarta Barat juga menyebut proses penyempurnaan PKS atau adendum untuk penambahan luasan sedang berjalan, termasuk penilaian tambahan luasan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Kevin mengatakan, penjelasan tersebut menunjukkan adanya persoa-lan dalam pelaksanaan pembangunan yang perlu diselesaikan sesuai ketentuan.
“Tadi kita dengar, bahwa terjadi wanprestasi dari Biro Hukum. Bahwa perjanjian yang awalnya disepakati kedua belah pihak adalah seluas 1.860 meter. Nah, ada satu pihak yang lalai yaitu pembangun, kategorinya sudah masuk wanprestasi. Atas dasar wanprestasi itulah ditemukan kecacatan hukum,” kata Kevin.
Sebelumnya, Sudin CKTRP Jakarta Barat telah menegaskan bahwa pemilik bangunan diminta menghentikan seluruh aktivitas pembangunan sampai proses perizinan, termasuk PBG, selesai. Pemkot juga menyatakan akan melakukan monitoring secara berkala terhadap lokasi tersebut.
Dalam penanganan sebelumnya, Pemkot Jakarta Barat telah menerbit-kan sejumlah tahapan penindakan administratif, mulai dari surat peringatan hingga penyegelan. Pemerintah kota juga pernah menyatakan akan mengambil tindakan lebih lanjut apabila aktivitas pembangunan tetap berlangsung.
Menurut Kevin, dalam rapat Komisi A juga disampaikan adanya rekomendasi terkait kemungkinan pembongkaran terhadap bagian bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.
“Dari sisi pelanggaran PBGnya tadi, ada ketentuan sanksi terakhirnya adalah pembongkaran,” ujarnya.
Kevin menegaskan persoalan tersebut perlu ditangani berdasarkan ketentuan yang berlaku dan meminta pemerintah daerah memastikan seluruh pihak mematuhi aturan.
“Dari diskusi tadi kita baru tahu bahwa terjadi bentuk pelanggarannya sudah masuk ke kategori tahap akhir. Maka dari itu, rekomendasi dari Komisi A tadi disampaikan bahwa kita harus patuhi aturan, tegakkan aturan, jangan sampai pemerintah daerah tidak punya kewibawaan dalam hal ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Pemkot Jakarta Barat sebelumnya menyatakan pemilik bangunan diarahkan tidak melakukan kegiatan apa pun di lokasi sam-pai proses perizinan dan PBG selesai.












