Scroll untuk baca artikel
Nusantara

Proyek Irigasi Rp216 Juta di Pendarungan Banyuwangi Disorot, LSM Harimau Minta Dinas Terkait Cek Kelapangan

Admin
×

Proyek Irigasi Rp216 Juta di Pendarungan Banyuwangi Disorot, LSM Harimau Minta Dinas Terkait Cek Kelapangan

Sebarkan artikel ini
Proyek Irigasi Rp216 Juta di Pendarungan Banyuwangi Disorot
Proyek irigasi di Dusun Gadog, Desa Pendarungan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi.

MITRAPOL.com, Banyuwangi – LSM Harimau DPC Banyuwangi menyoroti pelaksanaan proyek irigasi di Dusun Gadog, Desa Pendarungan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi.

Organisasi tersebut menduga terdapat sejumlah pekerjaan yang perlu diperiksa kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis proyek.

Ketua LSM Harimau DPC Banyuwangi Yusuf Kurniawan mengatakan pihaknya melakukan pemantauan di lokasi pada Sabtu (26/9/2026).

Berdasarkan informasi yang diperoleh LSM Harimau, proyek tersebut dikerjakan CV Shifa Gaharu dengan nilai sekitar Rp216,48 juta yang bersumber dari APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2026.

Yusuf menyebut pihaknya menemukan material pasir yang dinilai banyak mengandung tanah, proses pencampuran material yang menurut pengamatannya tidak menggunakan mesin molen, serta komposisi campuran semen yang dipertanyakan.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti penggunaan alat pelindung diri dan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) oleh pekerja di lokasi proyek.

Namun, temuan tersebut masih merupakan hasil pengamatan LSM Harimau dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran spesifikasi teknis sebelum dibandingkan dengan dokumen kontrak, gambar kerja, metode pelaksanaan, serta dilakukan pemeriksaan teknis oleh pihak berwenang.

Yusuf meminta instansi terkait, khususnya perangkat daerah yang membidangi pengairan, melakukan pengecekan langsung terhadap pekerjaan tersebut.

“Kami mendorong instansi terkait, terutama Dinas Pengairan, untuk melakukan pengecekan dan evaluasi terhadap proyek irigasi di Desa Pendarungan. Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pembangunan infrastruktur yang diperuntukkan bagi masyarakat,” ujar Yusuf.

Menurut dia, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan material, komposisi campuran, metode pengerjaan, serta penerapan K3 telah sesuai dengan kontrak dan ketentuan teknis yang berlaku.

LSM Harimau juga mengungkap adanya komunikasi melalui WhatsApp antara Sekretaris DPC LSM Harimau Banyuwangi, Solikin, dengan seseorang yang disebut sebagai mandor proyek.

Menurut keterangan Solikin, ketika dirinya meminta konfirmasi mengenai pekerjaan tersebut, orang yang disebut sebagai mandor meminta nomor rekening dengan alasan untuk “ngopi bersama teman-teman”.

LSM Harimau mempertanyakan maksud komunikasi tersebut. Namun, percakapan itu belum dapat disimpulkan sebagai upaya pemberian suap atau tindakan pidana tanpa pemeriksaan lebih lanjut mengenai konteks, maksud, pihak yang berkomunikasi, serta bukti pendukung lainnya.

Yusuf meminta komunikasi tersebut turut diklarifikasi sehingga tidak menimbulkan berbagai penafsiran.

Ia juga meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi dan mengambil langkah sesuai ketentuan apabila pemeriksaan nantinya menemukan ketidaksesuaian pekerjaan.

LSM Harimau berharap pelaksana proyek memberikan penjelasan mengenai metode pekerjaan dan spesifikasi teknis yang digunakan.

MITRAPOL membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada CV Shifa Gaharu, pihak yang disebut sebagai mandor proyek, serta instansi terkait untuk menjelaskan pelaksanaan pekerjaan dan menanggapi temuan yang disampaikan LSM Harimau.