Scroll untuk baca artikel
Info Polri

Polres Nabire Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 3,2981 Gram, Disembun-yikan dalam Kemasan Makanan

Admin
×

Polres Nabire Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 3,2981 Gram, Disembun-yikan dalam Kemasan Makanan

Sebarkan artikel ini
Polres Nabire Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 3,2981 Gram
Ungkap kasus narkotika Polres Nabire, Selasa (29/9/2026).

MITRAPOL.com, Nabire, Papua Tengah – Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 3,2981 gram. Selasa (29/9/2026).

Narkotika tersebut ditemukan dalam kemasan makanan ringan yang dibawa oleh seorang tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima kepolisian mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Nabire.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Nabire mengumpulkan personel untuk melakukan pemetaan dan pemantauan di sekitar lokasi yang diinformasikan.

Kapolres Nabire menjelaskan, petugas kemudian melihat orang yang menjadi target penyelidikan muncul di lokasi.

“Pada pukul 09.38 WIT, Kasat Narkoba bersama tim melihat target yang bersangkutan muncul dan kemudian berhasil diamankan bersama barang-barang yang ada pada dirinya,” jelas Kapolres.

Setelah diamankan, yang bersangkutan dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Nabire untuk menjalani pemeriksaan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu bungkus berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkotika yang diduga sabu tersebut ditemukan disembunyikan dalam kemasan makanan ringan.

Barang bukti kemudian diamankan penyidik untuk kepentingan proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam proses penanganan perkara, Kejaksaan Negeri Nabire turut hadir dalam tahapan yang berkaitan dengan barang bukti.

“Kami dari Kejaksaan Negeri Nabire berdasarkan Undang-Undang Narkotika wajib hadir dalam proses pemusnahan. Kemudian, ada barang bukti yang akan disisihkan untuk pembuktian di persidangan,” jelas perwakilan Kejaksaan Negeri Nabire, Theophilos.

Menurut Theophilos, barang bukti yang diperlukan untuk kepentingan pembuktian akan disisihkan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara barang bukti lainnya diproses sesuai mekanisme hukum.

Kejaksaan Negeri Nabire juga akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polres Nabire dalam penanganan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Polres Nabire menyampaikan pengungkapan kasus tersebut sebagai bagian dari upaya penanganan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nabire.

Proses hukum terhadap tersangka masih berlangsung dan kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.