Oleh: Djoko Setijowarno
Akademisi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat
MITRAPOL.com, Keselamatan di jalan raya tidak hanya ditentukan oleh kondisi kendaraan dan infrastruktur, faktor manusia juga memegang peranan penting.
Karena itu, membangun budaya keselamatan lalu lintas harus dimulai dari bagaimana seseorang dipersiapkan sebelum memperoleh hak untuk mengemudi.
Dalam konteks tersebut, kewajiban mengikuti sekolah mengemudi sebelum mengikuti ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) layak dipertimbangkan sebagai salah satu kebijakan untuk meningkatkan keselamatan jalan di Indonesia.
Gagasannya sederhana: jangan hanya memastikan seseorang bisa mengemudikan kendaraan, tetapi pastikan pula ia mampu berkendara dengan aman, memahami aturan, memiliki etika berlalu lintas, dan mampu mengambil keputusan ketika menghadapi situasi berbahaya.
Berdasarkan data Korlantas Polri yang dikutip dalam tulisan ini, faktor manusia disebut menjadi penyebab terbesar kecelakaan lalu lintas, disusul faktor jalan dan lingkungan serta faktor kendaraan.
Berbagai perilaku berisiko dapat menjadi bagian dari persoalan tersebut, antara lain melaju melebihi batas kecepatan, tidak menjaga jarak aman, menggunakan telepon seluler ketika berkendara, mengemudi dalam kondisi lelah atau mengantuk, melawan arus, berkendara sebelum cukup umur, hingga tidak menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan.
Jika faktor manusia merupakan salah satu persoalan utama, pendekatan keselamatan juga tidak cukup dilakukan setelah kecelakaan terjadi.
Salah satunya melalui pendidikan dan pelatihan calon pengemudi sebelum mereka memperoleh SIM.
Sekolah mengemudi tidak seharusnya dipandang hanya sebagai tempat belajar mengoperasikan kendaraan. Lebih dari itu, sekolah mengemudi harus menjadi tempat pembentukan perilaku dan budaya keselamatan.
Dari “Bisa Mengemudi” Menjadi “Bisa Berkendara dengan Aman”
Belajar mengemudi secara mandiri bersama anggota keluarga memang dapat memberikan pengalaman awal.
Namun, terdapat perbedaan antara sekadar mampu menggerakkan kendaraan dengan kemampuan berkendara secara aman dan bertanggung jawab.
Instruktur yang kompeten dapat memberikan pembelajaran secara sistematis, mulai dari pengenalan kendaraan, teknik dasar, pengendalian kendaraan, hingga kemampuan mengantisipasi potensi bahaya.
Calon pengemudi juga perlu memahami aspek nonteknis, seperti etika berlalu lintas, hak pejalan kaki, prioritas kendaraan, penggunaan lajur, batas kecepatan, serta konsekuensi hukum dari pelanggaran.
Dengan demikian, pendidikan mengemudi tidak berhenti pada pertanyaan, “Apakah orang ini bisa menjalankan mobil atau sepeda motor?”
Pertanyaan yang lebih penting adalah: “Apakah orang ini siap menjadi pengguna jalan yang bertanggung jawab?”
Menurut saya, setidaknya ada lima aspek yang harus menjadi fondasi sekolah mengemudi.
Pertama, pemahaman hukum dan etika berlalu lintas.
Calon pengemudi harus memahami rambu, marka jalan, batas kecepatan, aturan persimpangan, perlintasan sebidang, serta hak pengguna jalan lainnya.
Etika juga penting. Menghormati pejalan kaki, memberi kesempatan kepada pengguna jalan lain, tidak agresif, dan mampu mengendalikan emosi merupakan bagian dari keselamatan.
Kedua, keterampilan berkendara.
Pelatihan harus mencakup kemampuan mengendalikan kendaraan, melakukan pengereman, berbelok, berpindah lajur, parkir, mengantisipasi titik buta, serta melakukan tindakan ketika menghadapi kondisi darurat.
Ketiga, kemampuan mengenali risiko.
Pengemudi yang baik bukan hanya mampu bereaksi setelah bahaya muncul. Ia harus mampu mengenali potensi bahaya lebih awal.
Kemampuan membaca situasi lalu lintas, menjaga jarak aman, mengantisipasi perilaku pengguna jalan lain, dan menyesuaikan kecepatan merupakan keterampilan yang perlu dilatih.
Keempat, lingkungan belajar yang aman.
Pembelajaran sebaiknya dilakukan secara bertahap, mulai dari area tertutup atau fasilitas latihan hingga jalan raya.
Kendaraan latihan yang memenuhi standar keselamatan dan, jika diperlukan, dilengkapi sistem kendali ganda dapat memberikan perlindungan tambahan selama proses belajar.
Kelima, kesiapan menghadapi ujian SIM.
Sekolah mengemudi harus membantu calon pengemudi memahami standar kompetensi yang harus dipenuhi, bukan menjadi jalan pintas untuk mendapatkan SIM.
Prinsipnya harus jelas: lulus karena kompeten, bukan karena membayar.
Belajar Mengemudi sebagai Investasi Keselamatan
Sejumlah negara telah mengembangkan sistem pendidikan pengemudi secara lebih terstruktur. Istilahnya berbeda-beda—driving school, driving centre, Fahrschule, auto-école, autoscuola, dan istilah lokal lainnya.
Namun, prinsipnya relatif sama: calon pengemudi mendapatkan pendidikan teori dan praktik sebelum memperoleh lisensi.
Indonesia tidak harus menyalin mentah-mentah sistem negara lain. Kondisi sosial, budaya, karakter lalu lintas, jenis kendaraan, dan struktur jalan Indonesia berbeda.
Yang perlu dipelajari adalah prinsipnya, yakni bagaimana negara membangun standar kompetensi pengemudi sebelum memberikan hak berkendara.
Jika sekolah mengemudi diwajibkan, kurikulumnya juga harus dirancang secara serius.
Setidaknya terdapat empat kelompok pembelajaran.
Pertama, teori dan regulasi, meliputi rambu, marka, aturan lalu lintas, etika, keselamatan, serta pemahaman risiko.
Kedua, praktik di area tertutup, untuk melatih penguasaan dasar kendaraan, pengereman, parkir, manuver, tanjakan, dan keterampilan dasar lainnya.
Ketiga, praktik di jalan raya, agar calon pengemudi memahami situasi lalu lintas sebenarnya dan belajar mengambil keputusan secara aman.
Keempat, perawatan kendaraan dan tanggap darurat, termasuk pemeriksaan dasar kendaraan, tindakan ketika terjadi gangguan, serta prosedur yang harus dilakukan ketika terjadi kecelakaan.
Evaluasi kemudian dilakukan melalui ujian teori dan praktik dengan standar penilaian yang transparan.
Yang tidak kalah penting, sekolah mengemudi harus memiliki instruktur yang kompeten dan sistem akreditasi atau pengawasan yang jelas.
Jangan sampai kebijakan wajib sekolah mengemudi justru melahirkan industri baru yang hanya mengejar sertifikat.
Jangan Sampai Menjadi Beban Masyarakat
Kewajiban mengikuti sekolah mengemudi tentu memiliki konsekuensi.
Ada biaya yang harus dibayar. Ada kebutuhan instruktur. Ada kebutuhan fasilitas. Ada pula persoalan akses bagi masyarakat di daerah yang belum memiliki sekolah mengemudi yang memadai.
Karena itu, pemerintah harus memikirkan skema yang tidak membebani masyarakat secara berlebihan.
Standar biaya, kualitas lembaga pelatihan, kompetensi instruktur, mekanisme pengawasan, serta ketersediaan sekolah mengemudi harus menjadi bagian dari kebijakan.
Jika hanya kewajibannya yang dibuat, tetapi infrastrukturnya tidak disiapkan, kebijakan tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Karena itu, kebijakan sekolah mengemudi harus berjalan bersama dengan peningkatan kualitas ujian SIM dan pengawasan terhadap penerbitan SIM.
SIM seharusnya tidak dipandang hanya sebagai dokumen atau lisensi administratif.
Ketika seseorang mendapatkan SIM, negara pada dasarnya memberikan kewenangan kepada orang tersebut untuk menggunakan kendaraan bermotor di ruang publik.
Karena itu, SIM semestinya menjadi bentuk legitimasi bahwa seseorang telah memenuhi kompetensi minimum untuk berkendara secara aman dan bertanggung jawab.
Di sinilah pendidikan pengemudi menjadi penting.
Kita tidak cukup hanya mengajarkan seseorang cara menyalakan kendaraan, menginjak pedal gas, mengoperasikan rem, atau memutar setir.
Kita harus mengajarkan bagaimana seseorang menghargai kehidupan manusia di jalan raya.
Saatnya Dipertimbangkan dalam Revisi UU LLAJ
Mengubah budaya lalu lintas memang tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat. Namun, perubahan membutuhkan titik awal yang jelas.
Salah satu pilihan kebijakan yang layak dipertimbangkan adalah menjadikan pendidikan atau sekolah mengemudi yang memenuhi standar sebagai salah satu persyaratan sebelum mengikuti ujian SIM.
Kebijakan tersebut dapat dibahas dalam kerangka revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat, ketersediaan lembaga pelatihan, standar nasional kompetensi, serta mekanisme pengawasan.
Tujuannya bukan mempersulit masyarakat mendapatkan SIM.
Sebaliknya, tujuannya adalah memastikan bahwa orang yang memperoleh SIM benar-benar memahami bahwa mengemudi merupakan hak yang disertai tanggung jawab terhadap keselamatan orang lain.
Pada akhirnya, keselamatan jalan bukan hanya urusan polisi, pemerintah, atau pengelola jalan.
Keselamatan adalah tanggung jawab seluruh pengguna jalan.
Dan membangun budaya keselamatan harus dimulai jauh sebelum seseorang memegang SIM.












