MITRAPOL.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat upaya pengendalian inflasi dan stabilitas harga pangan menyusul kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) sebesar 1,06 persen hingga minggu kedua Oktober 2026.
Kenaikan tersebut terutama dipengaruhi harga cabai merah, cabai rawit, dan daging ayam ras, kondisi ini menjadi perhatian Pemprov Lampung untuk menjaga ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan daya beli masyarakat.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara virtual dari Command Center Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Lampung, Senin (12/10/2026).
Dalam rapat tersebut, dipaparkan bahwa inflasi nasional pada September 2026 mencapai 3,28 persen secara tahunan (year-on-year), naik dari 3,19 persen pada Agustus 2026. Sementara itu, inflasi bulanan (month-to-month) tercatat sebesar 0,30 persen.
Sejumlah komoditas pangan yang menjadi perhatian meliputi cabai merah, cabai rawit, beras, telur ayam ras, dan daging ayam ras.
Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa pengendalian inflasi membutuhkan sinergi pemerintah pusat dan daerah.
Pemerintah daerah didorong memperkuat koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), distributor, pelaku usaha, dan instansi terkait.
Upaya pengendalian dapat dilakukan melalui operasi pasar, pemanfaatan stok pangan Perum Bulog, perbaikan distribusi, serta peningkatan produksi komoditas yang mengalami kenaikan harga.
Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyoroti pentingnya pembenahan tata kelola pasar pangan.
Andi Amran meminta agar kondisi ketika harga di tingkat produsen rendah, tetapi harga di tingkat konsumen tetap tinggi, ditelusuri untuk memastikan rantai distribusi berjalan secara sehat.
Pemerintah juga mendorong penguatan sarana dan prasarana penyuluhan pertanian, termasuk perbaikan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), guna mendukung pendampingan petani dan peningkatan produktivitas.
Rapat koordinasi tersebut turut dirangkaikan dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian mengenai pengelolaan sarana, prasarana, serta tenaga penyuluhan pertanian untuk mendukung swasembada pangan berkelanjutan.
Kebijakan itu menekankan pemeliharaan fasilitas penyuluhan, dukungan anggaran operasional, dan pelaporan pelaksanaan secara berkala setiap enam bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Badan Pangan Nasional juga memaparkan proyeksi neraca pangan nasional yang diperbarui pada 3 Oktober 2026.
Sejumlah komoditas strategis diproyeksikan memiliki ketersediaan yang memadai hingga akhir tahun.
Melalui koordinasi lintas sektor, Pemprov Lampung diharapkan dapat memperkuat pemantauan harga, menjaga pasokan pangan, dan memastikan distribusi berjalan lancar untuk menekan tekanan inflasi serta melindungi daya beli masyarakat.












