MITRAPOL.com, Bengkulu Utara – Pemberitaan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp124 juta untuk pembangunan pagar SMAN 5 Ketahun, Bengkulu Utara, memicu polemik setelah anggota DPRD Bengkulu Utara dari Partai Golkar, Wahyudi, mempertanyakan pihak yang mempersoalkan anggaran tersebut.
Polemik muncul bermula dari komentar Wahyudi di media sosial yang mempertanyakan apakah pihak yang mengajukan pertanyaan terkait anggaran tersebut merupakan wali murid.
Komentar itu kemudian mendapat tanggapan dari jurnalis Dian Johan Saputra, sebagaimana dikutip dari Targetberita.co.id.
Melalui kolom komentar Facebook, Dian menegaskan bahwa masyarakat dan pers memiliki peran dalam mengawasi penggunaan anggaran publik serta meminta informasi yang berkaitan dengan kepentingan umum.
“Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU Pers No. 40/1999, setiap warga negara dan jurnalis berhak mempertanyakan alokasi anggaran public, jadi, tugas kami wartawan adalah bertanya, sedangkan tugas Dewan yang terhormat justru seharusnya ikut mengawasi bersama,” tulis Dian.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari perdebatan mengenai transparansi penggunaan dana BOS dan fungsi pengawasan terhadap anggaran Pendidikan, sejumlah tanggapan dari warganet pun muncul dalam diskusi tersebut.
Dalam konteks pengawasan publik, anggota DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pers menjalankan fungsi informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga berita ini disusun, rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan pagar senilai Rp124 juta yang dipersoalkan belum diperoleh redaksi.
Pihak sekolah juga belum memberikan penjelasan resmi mengenai rincian pekerjaan, sumber pembiayaan, dan realisasi anggaran tersebut.
Wahyudi pun belum memberikan tanggapan lanjutan mengenai substansi kritik yang disampaikan Dian, termasuk terkait keterbukaan informasi dan pengawasan anggaran pendidikan.
Informasi mengenai nilai anggaran dan peruntukannya masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi serta keterangan pihak sekolah dan instansi pendidikan terkait.
Nilai anggaran pembangunan pagar, tanpa pemeriksaan lebih lanjut, tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya penyimpangan.
Transparansi penggunaan dana BOS penting untuk memastikan pengelolaan anggaran pendidikan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
MITRAPOL.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Wahyudi, pihak SMAN 5 Ketahun, serta instansi terkait agar informasi mengenai penggunaan dana BOS tersebut dapat disajikan secara berimbang dan akurat.












