Scroll untuk baca artikel
Hukum

Uang Rp153 Juta Belum Kembali, Dugaan Penipuan Jual Beli Dump Truck Dilaporkan ke Polres Mempawah

Admin
×

Uang Rp153 Juta Belum Kembali, Dugaan Penipuan Jual Beli Dump Truck Dilaporkan ke Polres Mempawah

Sebarkan artikel ini
Uang Rp153 Juta Belum Kembali, Dugaan Penipuan Jual Beli Dump Truck Dilaporkan ke Polres Mempawah
Polres Mempawah

MITRAPOL.com, Mempawah – Dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi jual beli satu unit mobil dump truck senilai Rp153 juta dilaporkan ke Polres Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa (13/10/2026).

Pelaporan tersebut dilakukan setelah korban mengaku belum menerima kembali uang yang dipersoalkan sejak transaksi pada Maret 2024.

Dalam laporan tersebut, Wiyoto disebut sebagai pihak terlapor, berdasarkan keterangan pelapor, Wiyoto merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sebagai guru di SDN 025 Sungai Pinyuh.

Informasi mengenai identitas dan pekerjaan terlapor tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak bersangkutan maupun instansi terkait.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan korban, persoalan bermula ketika dirinya menghubungi Wiyoto untuk membeli satu unit dump truck. Setelah komunikasi awal, korban berangkat dari Berau menuju Pontianak dan kemudian dibawa ke wilayah Sekadau untuk melihat serta memeriksa kendaraan yang ditawarkan.

Usai pengecekan kendaraan, korban bersama Wiyoto dan sejumlah rekannya mendatangi layanan BRI Link untuk melakukan penarikan uang tunai yang berkaitan dengan transaksi tersebut.

Korban selanjutnya menunggu di sebuah penginapan di wilayah Sekadau bersama Wiyoto dan dua rekannya, sementara itu, tiga orang lainnya disebut bertugas mengantarkan uang sekaligus menjemput unit dump truck.

Namun, sekitar pukul 19.30 WIB, Wiyoto disebut meninggalkan korban di penginapan, korban mengaku tidak dapat lagi menghubungi nomor WhatsApp yang sebelumnya digunakan untuk berkomunikasi dengan terlapor.

Merasa tidak memperoleh kejelasan mengenai transaksi tersebut, korban kemudian menelusuri alamat terlapor melalui informasi yang diperoleh dari bukti transfer di Bank BRI.

Korban mengaku selanjutnya menemukan tempat tinggal Wiyoto di wilayah Sungai Pinyuh.

Persoalan itu kemudian dibicarakan dalam pertemuan di Polsek, menurut keterangan korban, pertemuan tersebut menghasilkan pembicaraan mengenai pembayaran angsuran Bank sebelum dilakukan pelunasan. Korban menyebut angsuran bank baru dilunasi pada Mei 2024.

Meski demikian, korban mengaku uang sebesar Rp153 juta yang menjadi pokok persoalan belum dikembalikan hingga laporan disampaikan ke Polres Mempawah pada 13 Oktober 2026.

Melalui laporan tersebut, korban berharap kepolisian menelusuri aliran uang, meminta keterangan pihak-pihak yang mengetahui transaksi di wilayah Sekadau, serta mengklarifikasi keberadaan dan status kendaraan dump truck yang dijanjikan.

Korban juga berharap pembicaraan mengenai pengembalian uang yang disebut pernah berlangsung dalam pertemuan di Polsek dapat menjadi bahan pemeriksaan penyidik.

Saat berita ini disusun, korban disebut tengah menjalani pemeriksaan awal di Polres Mempawah terkait laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut.

MITRAPOL.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Wiyoto maupun pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik.